POSO– Badan Bank Tanah (BBT) secara tegas membantah tudingan mengenai penyerobotan tanah masyarakat di wilayah Lembah Napu, Kabupaten Poso.
Mahendra Wahyu Project Leader Badan Bank Tanah Poso menegaskan bahwa lahan seluas ± 6.648 hektar yang kini dikelola melalui Hak Pengelolaan (HPL) merupakan aset Tanah Negara eks Hak Guna Usaha (HGU) yang telah berakhir masa berlakunya menyatakan komitmennya untuk menjalankan pengelolaan aset negara ini secara transparan dan berkeadilan, dengan tujuan utama melindungi hak-hak masyarakat lokal dan mendukung program Reforma Agraria (RA).
Status Hukum Lahan Eks-HGU, Ia menjelaskan bahwa tanah yang dulunya dikuasai oleh PT. Hasfarm, dan dilanjutkan oleh PT. Sandabi, telah secara hukum kembali menjadi Tanah Negara setelah HGU-nya berakhir.
Pasal 22 (2) PP No. 18 Tahun 2021 menjelaskan bahwa setelah jangka waktu berakhir, Tanah Hak Guna Usaha kembali menjadi Tanah yang dikuasai oleh Negara atau Tanah Hak Pengelolaan.
“Tanah yang diberi Hak Pengelolaan kepada Badan Bank Tanah di Lembah Napu adalah tanah eks HGU yang secara hukum telah kembali menjadi Tanah Negara. Oleh karena itu, klaim penyerobotan adalah keliru,” tegas Mahendra Wahyu
BBT justru mengklaim hadir sebagai solusi untuk mencegah konflik agraria dan praktik mafia tanah. Pihaknya menemukan adanya praktik jual-beli Tanah Negara oleh oknum tak bertanggung jawab yang memicu konflik berkepanjangan.
Pengelolaan lahan eks-HGU di Lembah Napu ini memiliki empat tujuan utama:
Mendukung program Reforma Agraria dan penataan akses bagi masyarakat.
Memberikan kepastian hukum atas penguasaan dan pemanfaatan tanah.
Mencegah konflik agraria dan praktik mafia tanah.
Mengoptimalkan pemanfaatan tanah untuk kesejahteraan masyarakat.
Alokasi Lahan untuk Masyarakat
Dari total lahan eks-HGU, sekitar ± 1.550 Ha telah dialokasikan untuk kepentingan publik dan ekonomi berkeadilan melalui program Reforma Agraria.
Saat ini, proses RA sedang berjalan aktif, melibatkan inventarisasi dan identifikasi calon subjek RA oleh Kantor Pertanahan Poso, Kejaksaan Negeri Poso, dan Perangkat Desa terkait. Data ini akan diusulkan kepada Bupati Poso selaku Ketua Gugus Tugas Reforma Agraria (GTRA) untuk disidangkan.
“Masyarakat yang ditetapkan sebagai subjek RA akan menerima sertipikat Hak Pakai secara gratis. Sertipikat ini dapat ditingkatkan menjadi Hak Milik setelah berjalan selama 10 tahun,” tambahnya, merujuk pada Pasal 41 PP Nomor 64 Tahun 2021.
Imbauan kepada Masyarakat
Sehubungan dengan beredarnya informasi yang tidak akurat, Badan Bank Tanah mengimbau semua pihak di Lembah Napu untuk tidak mudah terprovokasi dan mengedepankan klarifikasi melalui saluran resmi.
BBT menegaskan akan terus membuka ruang komunikasi dengan pemerintah daerah, tokoh masyarakat, tokoh adat, dan seluruh pemangku kepentingan untuk memastikan kebijakan yang diambil menghormati hak-hak masyarakat dan kearifan lokal.*”

Opini Anda