PALU, POSOLINE.COM- Catatan tinta emas jelang akhir tahun ditorehkan Ditresnarkoba Polda Sulteng yang berhasil mengungkap penyelundupan narkoba jenis shabu seberat 29 kilogram asal negeri jiran malaysia.
Hal ini diungkapkan oleh Kapolda Sulteng Irjen Pol Drs.Rudy Sufahriadi dalam press conference dihadapan media di Polda Sulteng, Selasa (28/12/2021)
Rudy menjelaskan pengungkapan ini bermula pada tanggal 03 November 2021 personil Ditresnarkoba mendapatkan informasi terkait akan adanya aktifitas penyelundupan narkotika jenis shabu yang berasal dari malaysia masuk ke wilayah Sulawesi Tengah melalui jalur laut.
Selanjutnya sebut Kapolda, dilakukan penyelidikan selama satu bulan, tepat tanggal 25 Desember 2021 personil ditresnarkoba Polda Sulteng dibantu bea cukai Palu berhasil menangkap tersangka inisial D yang menjadi target di dusun Dondasa Desa Siboang Kecamatan Sojol Kabupaten Donggala.
Lebih lanjut kepada petugas, tersangka D mengakui telah menyimpan narkotika di rumah pamannya di Desa Balukang Kecamatan Sojol Kabupaten Donggala dan di rumah tersebut petugas berhasil menemukan barang bukti narkotika jenis shabu sebanyak 29 paket.
Tidak sampai disitu, personil kita juga melakukan pengembangan dan berhasil mengamankan 4 orang yang di duga terlibat dan selanjutnya di bawah menuju Polda Sulteng untuk dilakukan penyidikan lebih lanjut, tutup kapolda
Terpisah kabidhumas Polda Sulteng Kombes Pol Didik Supranoto mengatakan selain 29 paket narkotika jenis sabu seberat 29 kilogram petugas Ditresnarkoba juga menyita barang bukti berupa satu unit kapal, lima unit handphone, satu pucuk senjata api rakitan, dan tiga butir amunisi.
Tersangka yang berhasil diamankan adalah inisial D (39 th) warga Siboang Kec. Sojol, R (43 th) warga Desa Pesik Kec. Sojol Utara, S (40 th) warga Kab. Tolitoli, A (35 th) warga Sandaran Kab. Kutai Timur, Kaltim dan H (36 th) Alamat Batu 13 Apas Negeri Sabah Malaysia, terang mantan mantan Wadirreskrimum ini.
untuk mempertanggung jawabkan perbuatannya para tersangka di jerat pasal 114 ayat (2) dan pasal 112 ayat (2) jo pasal 132 ayat (1) undang-undang no. 35 tahun 2009 tentang narkotika.
“Dengan ancaman pidana penjara paling singkat 6 tahun dan paling lama 20 (dua puluh tahun) seumur hidup atau hukuman mati dan pidana denda paling sedikit Rp. 1 Milyar dan paling banyak Rp 10 Milyar,” tutup Didik.***

Opini Anda