JAKARTA β Kementerian Agraria dan Tata Ruang/Badan Pertanahan Nasional (ATR/BPN) resmi merombak struktur organisasi Kantor Pertanahan (Kantah) dari pendekatan sektoral menjadi berbasis wilayah. Langkah ini diambil guna mempercepat pelayanan pertanahan serta mendeteksi dan menyelesaikan sengketa tanah di daerah secara lebih responsif.
Menteri ATR/Kepala BPN, Nusron Wahid, menjelaskan bahwa model organisasi lama yang terkotak-kotakβseperti pemisahan seksi pengukuran, penetapan hak, penataan, hingga pengadaan tanahβkini diubah menjadi sistem terpadu per wilayah kecamatan.
“Seksi satu membawahi lingkungan kewilayahan kecamatan, sehingga Kepala Seksi (Kasi) bertanggung jawab penuh terhadap administrasi pertanahan dan situasi pertanahan di wilayahnya,” ujar Nusron Wahid saat meluncurkan Transformasi Layanan dan Organisasi di Kantah Kota Administrasi Jakarta Barat.
Menurut Nusron, perubahan Struktur Organisasi dan Tata Kerja (SOTK) ini merupakan strategi cepat untuk memangkas birokrasi, baik dalam layanan pengukuran tanah, penetapan hak, maupun peralihan hak milik.
Pilot Project di 10 Kantor Pertanahan
Sebagai tahap awal, sistem organisasi berbasis wilayah ini mulai diterapkan secara resmi sejak 17 Agustus 2026 di 10 Kantah percontohan, yaitu:
- Kantah Kota Medan
- Kantah Kota Denpasar
- Kantah Kabupaten Sidoarjo
- Kantah Kota Tangerang
- Kantah Kota Balikpapan
- Kantah Kabupaten Sragen
- Kantah Kabupaten Gresik
- Kantah Kabupaten Demak
- Kantah Kabupaten Tabanan
- Kantah Kabupaten Bandung
Payung Hukum dan Fondasi Regulasi
Sekretaris Jenderal (Sekjen) Kementerian ATR/BPN, Dalu Agung Darmawan, menegaskan bahwa perombakan struktur ini didukung fondasi hukum yang kuat. Perubahan ini mengacu pada dua regulasi utama yang telah diundangkan dalam Berita Negara Republik Indonesia Tahun 2026:
- Permen ATR/Kepala BPN Nomor 8 Tahun 2026 tentang Tipologi Kantor Pertanahan.
- Permen ATR/Kepala BPN Nomor 9 Tahun 2026 tentang Organisasi dan Tata Kerja Kantor Wilayah BPN dan Kantor Pertanahan.
Dalu menambahkan, dengan hadirnya SOTK baru berbasis wilayah ini, jajaran Kantah diharapkan dapat bekerja lebih dekat dengan masyarakat dan memahami karakteristik setiap daerah secara utuh.
“Melalui transformasi ini, Kementerian ATR/BPN mendorong Kantah untuk menghadirkan pelayanan pertanahan yang lebih cepat, terintegrasi, dan responsif terhadap berbagai persoalan pertanahan di daerah,” pungkasnya.**

Opini Anda