POSO β Bidang Tindak Pidana Khusus (Pidsus) Kejaksaan Negeri Poso bergerak cepat dalam menuntaskan pemulihan aset negara. Melalui Tim Jaksa Eksekutor, Kejari Poso resmi melaksanakan sita eksekusi terhadap aset milik terpidana perkara tindak pidana korupsi pada Selasa (04/08/2026).
Aset-aset yang disita tersebut merupakan hasil dari kegiatan asset tracing (penelusuran aset) yang intensif dilakukan oleh tim korps adhyaksa tersebut. Setelah memastikan posisi dan status hukum objek, Tim Jaksa Eksekutor langsung bergerak melakukan penyitaan sebagai bentuk pelaksanaan putusan pengadilan yang telah berkekuatan hukum tetap (inkracht).
Adapun barang bukti yang berhasil dieksekusi dalam kegiatan ini meliputi 1 (satu) unit mobil Daihatsu Sigra dan 1 (satu) unit sepeda motor Honda CRF.
Kepala Kejaksaan Negeri Poso, Yos A Tarigan, SH, MH, M.IKom, melalui Kasi Pemulihan Aset dan Pengelolaan Barang Bukti, Zulfikar Ar Rizki Akbar, S.H., didampingi Kasi Pidsus, Zuhri Eko Pribadi, S.H., menegaskan, βSita eksekusi ini adalah bukti nyata komitmen tegas kami dalam memburu aset koruptor demi memulihkan kerugian negara secara transparan dan akuntabel.β
Langkah preventif dan represif melalui penelusuran aset ini diharapkan tidak hanya memberikan efek jera bagi para pelaku korupsi, tetapi juga memberikan dampak finansial yang nyata bagi pemulihan kas negara.
Ke depannya, Kejaksaan Negeri Poso menegaskan akan terus konsisten memburu aset-aset hasil kejahatan korupsi lainnya guna mendukung penegakan hukum yang berintegritas, berkeadilan, dan memberikan kepastian hukum di tengah masyarakat.**
Humas Kejari Poso

Opini Anda