MOROWALI UTARA – Kasus pembunuhan berencana di Desa Era, Kecamatan Mori Utara, Kabupaten Morowali Utara yang terjadi pada Kamis (11/6/2026) kini memasuki babak baru. Satuan Reserse Kriminal (Satreskrim) Polres Morowali Utara menggelar rekonstruksi penembakan tersebut pada Selasa (21/7/2026) pukul 13.30 WITA.
Proses rekonstruksi berlangsung langsung di Tempat Kejadian Perkara (TKP), yaitu rumah korban. Dalam kegiatan ini, penyidik menghadirkan tersangka RAS alias K (33) beserta para saksi, termasuk istri dan anak korban IKSR (57).
Sinergi Kepolisian dan Kejaksaan dalam Rekonstruksi
Kasatreskrim Polres Morowali Utara, AKP Yasser Abdullah Sutomo, S.Tr.K., S.I.K., M.H., memimpin langsung jalannya rekonstruksi. Kegiatan ini juga dihadiri oleh Kepala Seksi Tindak Pidana Umum (Kasi Pidum) Kejari Morowali Utara, Ayu Wahyuni Wahab, S.H., M.H., Jaksa Muda, serta Kanit Pidum Polres Morowali Utara, Ipda Matius Maksi, S.H.
Selain jajaran aparat hukum, Kepala Desa Era, personel Satreskrim, Bhabinkamtibmas, Babinsa, personel Kejari, hingga Linmas Desa Era turut mengamankan lokasi kegiatan.
“Untuk sekarang ini, ada 11 adegan yang sudah kita laksanakan bersama Kejaksaan, Babinsa, Kepala Desa, perangkat desa, serta disaksikan oleh masyarakat sekitar,” ungkap AKP Yasser.
Kronologi dan Mode Rekonstruksi Penembakan
Dalam rekonstruksi tersebut, tersangka memperagakan 11 adegan secara rinci:
- Kedatangan Tersangka: Tersangka memarkir sepeda motornya tidak jauh dari TKP, lalu berjalan membawa senapan angin melintasi depan rumah korban.
- Mengambil Posisi: Di tengah kondisi malam yang gelap dan hujan, tersangka memasuki pekarangan rumah. Ia bersembunyi di belakang kandang burung dan meletakkan laras senapan angin di antara batang pohon mangga sebagai penyangga.
- Penembakan Korban: Tersangka membidik korban yang keluar dari pintu rumah. Dengan satu kali tembakan, peluru menembus tangan hingga dada korban. Korban langsung tersungkur di lantai dapur.
- Pelarian Tersangka: Istri dan anak korban yang kaget segera meminta pertolongan ke rumah tetangga. Memanfaatkan momen tersebut, tersangka melarikan diri dan menyembunyikan senapan anginnya di semak-semak sebelum kabur membawa sepeda motor.
Motif Dendam dan Ancaman Hukuman Mati
Polisi mengungkapkan bahwa motif pembunuhan ini dipicu oleh rasa sakit hati akibat perselisihan keluarga.
Atas perbuatannya, penyidik menjerat pelaku dengan Pasal 458 UU No. 1 Tahun 2023 (KUHP Baru) tentang Pembunuhan dan Pasal 459 UU No. 1 Tahun 2023 (KUHP Baru) tentang Pembunuhan Berencana. Tersangka terancam hukuman penjara 15 tahun, seumur hidup, hingga pidana maksimal.
Sebelumnya, tim Unit Resmob Elang Tokala Satreskrim Polres Morowali Utara berhasil menangkap tersangka di tempat persembunyiannya di Kolaka Timur, Sulawesi Tenggara, pada Selasa (23/6/2026).. **

Opini Anda