POSO- Rapat Paripurna DPRD Kabupaten Poso dengan dua agenda sidang dijadwalkan pada Rabu, 10 Juni 2026, tidak berjalan. Sebanyak 22 Anggota DPRD dari lima fraksi kompak memilih absen dari ruang sidang.
Meskipun ke-22 legislator tersebut tercatat tidak hadir dengan melayangkan pemberitahuan izin terlebih dahulu secara internal, poin krusial yang mendasari aksi massal ini bukanlah sekadar urusan personal. Lima fraksi, yakni Fraksi Gerindra, Golkar, PDIP, NasDem, dan PAN, secara tegas menyatakan bahwa langkah politik ini diambil karena persoalan substansial terkait Laporan Hasil Pemeriksaan (LHP) BPK RI.
Aksi boikot massal ini dipicu oleh kekecewaan mendalam terhadap pimpinan DPRD dan Sekretariat Dewan (Setwan) yang dinilai sengaja menahan dokumen penting LHP BPK RI tersebut.
Padahal, dokumen itu merupakan hak konstitusional anggota dewan dalam menjalankan fungsi pengawasan anggaran daerah.
Pernyataan sikap bersama ini disampaikan langsung dalam konferensi pers yang digelar di Cafe Momi Poso pada Rabu malam (10/06/2026).
Pertemuan tersebut dihadiri fisik oleh Wakil Ketua 2 DPRD Poso Hj. Masdina, Rohana Hadjatu, Malik Saleh, Vivin Baso Ali, Alpinus Palinti, dan Deiv Peruge. Sementara Ketua Fraksi NasDem Romi Alimin, Sekretaris Fraksi Golkar Herlina Lawodi, dan Ketua Fraksi PAN Made Kajeng menyampaikan pernyataan sikap mereka secara langsung via sambungan telepon.
Wakil Ketua 2 DPRD Poso: Sayangkan Minimnya Koordinasi dan Asas Kolektif Kolegial
Wakil Ketua 2 DPRD Poso, Hj. Masdina, SE, yang turut hadir dalam pertemuan tersebut, menyampaikan keprihatinan mendalam dari unsur pimpinan dewan. Beliau menyayangkan sikap Ketua DPRD Poso yang dinilai kurang mengedepankan komunikasi dan tidak melibatkan dirinya dalam proses penerbitan surat undangan Rapat Paripurna tersebut.
“Kami sangat menyayangkan hingga terbitnya surat undangan tersebut, sama sekali tidak ada koordinasi dengan unsur pimpinan, dalam hal ini dengan saya sebagai Wakil Ketua 2 DPRD. Saya kurang tahu apakah ada komunikasi dengan Ibu Wakil Ketua 1 atau bagaimana,” ujar Masdina.
Masdina mengingatkan kembali bahwa kepemimpinan di tubuh DPRD bersifat kolektif kolegial, di mana setiap keputusan strategis semestinya dibicarakan bersama guna menjaga marwah dan stabilitas lembaga di mata publik.
“Kita di DPRD itu unsur pimpinannya adalah kolektif kolegial. Hal-hal seperti ini seharusnya dibicarakan bersama, setidaknya minimal melalui pesan singkat WhatsApp. Hal itu penting agar pandangan-pandangan di luar sana mengenai isu ketidakharmonisan antar-pimpinan dewan dapat tetap terjaga dengan baik,” tutur Masdina.
Penjelasan 5 Fraksi yang Melakukan Boikot (Fokus Utama: Sengketa LHP BPK)
1. Fraksi Gerindra: Pertanyakan Fungsi Sekwan, Desak
Transparansi Data Anggaran
Ketua Fraksi Gerindra, Rohana Hadjatu, melayangkan kritik tajam terhadap kinerja Sekretaris DPRD (Sekwan) yang dinilai gagal memfasilitasi kebutuhan data para legislator. Sebagai Wakil Ketua Pansus LKPJ dan anggota Badan Anggaran (Banggar), Rohana mengaku geram karena berbagai dokumen krusial yang ia minta, terutama LHP BPK, tak kunjung diberikan.
“Apa fungsi kita sebagai DPR kalau tidak diberikan data yang kami minta? Data P3K, data laporan BPK tidak pernah diberikan dengan alasan belum diauditlah. Inspektorat itu sudah tahu duluan hasil audit BPK. Jangan mempermainkan anggota dewan seperti ini, kami bukan anak TK atau anak sekolah!” cetus Rohana dengan nada suara serak lantaran kondisi kesehatannya yang kurang fit.
Rohana menegaskan, pengawasan uang daerah harus berbasis data objektif. Terkait izin kehadiran fraksinya, ia merincikan bahwa satu anggotanya (Ronaldo) izin resmi karena duka, sedangkan Malik Saleh sempat datang ke gedung dewan namun berbalik arah karena melihat situasi ruang sidang hanya dihadiri 8 orang anggota saja.
2. Fraksi PDIP: Tolak Agenda ‘Kejar Tayang’ Paripurna yang Tidak Siap
Ketua Fraksi PDI Perjuangan, Alpinus Palinti, menyatakan dengan tegas bahwa marwah DPRD ada pada fungsi pengawasan yang substansial, bukan sekadar formalitas kejar tayang. Karena dokumen LHP BPK yang diminta jauh-jauh hari tidak disediakan, PDIP menganggap paripurna tersebut dipaksakan dalam kondisi tidak siap.
“Kita tahu bersama bahwa salah satu fungsi DPRD adalah fungsi pengawasan dan kita tidak mau agenda-agenda yang ada di kedewanan ini hanya sekadar kejar tayang. Karena adanya paripurna yang tidak siap (tanpa LHP BPK) ini, kami memilih menghadiri agenda kepartaian yang memang harus kami hadiri,” tegas Alpinus.
3. Fraksi NasDem: Tanpa LHP BPK, Pembahasan Kehilangan Dasar Objektif
Melalui sambungan telepon, Ketua Fraksi NasDem Romi Alimin menjelaskan secara kelembagaan fraksinya telah bersepakat penuh untuk absen demi menegakkan aturan perundang-undangan. Pembahasan APBD tanpa dokumen BPK dinilai cacat dan menghilangkan fungsi kontrol legislatif sebagaimana diatur dalam UU No. 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah dan UU No. 15 Tahun 2006 Pasal 21.
Secara personal, Romi mengonfirmasi dirinya sudah mengajukan izin tidak hadir di lokasi karena sang adik tercinta baru saja meninggal dunia.
4. Fraksi PAN: Bagaimana Mau Paripurna Kalau Acuan Belum Siap?
Ketua Fraksi Amanat Persatuan (PAN), Made Kajeng, yang saat ini berada di Jakarta dalam rangka tugas kedinasan dan telah menyampaikan izin resmi, menegaskan melalui telepon bahwa dokumen pertanggungjawaban LHP BPK semestinya sudah disediakan pemerintah daerah sebelum sidang dijadwalkan.
“Bagaimana kami mau bahas dan paripurnakan kalau LHP BPK tersebut sebagai acuan dalam pembahasan laporan pertanggungjawaban APBD belum disediakan oleh pemerintah daerah?” ketusnya.
5. Fraksi Golkar: Surat Resmi Fraksi Sengaja Diabaikan
Sekretaris Fraksi Golkar, Herlina Lawodi, menyayangkan surat resmi fraksinya yang dikirim sore sebelum sidang sama sekali tidak direspons oleh Setwan maupun Pimpinan Dewan. Padahal, dokumen LHP BPK sangat vital sebagai bahan kajian di Banggar.
Herlina sendiri sudah mengonfirmasi izin berhalangan hadir fisik ke kafe karena sedang ada kedukaan keluarga di kampung halaman. Selain dirinya, pimpinan Golkar lain seperti Ibu Sesy terikat urusan keluarga dan Darmawan Lyanto menghadiri kelulusan anaknya di Palu, di mana semuanya tetap satu suara mengkritisi penahanan dokumen BPK tersebut.
Ketua DPRD Poso: LHP BPK Itu Urusan Inspektorat, Bukan Diberikan ke Anggota
Menanggapi ketidakhadiran 22 anggota DPRD tersebut, Ketua DPRD Poso, Semuel Munda, memberikan klarifikasi langsung saat berada di ruang rapat utama sembari menunggu kehadiran para anggota dewan.
Melansir dari Kabar68.com, Semuel Munda menjelaskan bahwa secara aturan, lembaran LHP dan tindak lanjut temuan BPK RI sebenarnya tidak perlu dibagikan kepada masing-masing anggota dewan karena mekanisme penyelesaiannya berada di ranah lembaga pengawas internal pemerintah.
“Tidak ada aturannya hasil tindak lanjut BPK ditembuskan apalagi diberikan ke anggota, itu urusannya Inspektorat, kami pengawasan. Jika oknum atau OPD (Organisasi Perangkat Daerah) yang ada di temuan LHP bila tidak dikembalikan, lapor ke penyidik,” tegas Semuel.
Lebih lanjut, Semuel juga menyesalkan sikap para legislator yang tidak kunjung hadir di ruang sidang, meskipun ia mengakui bahwa sebagian besar memang mengajukan pemberitahuan izin. Namun, ia menyayangkan waktu penyampaian izin yang dinilai mendadak saat jadwal sidang sudah molor.
“Saya juga bingung apa persoalannya sehingga para anggota tidak hadir pada jadwal Paripurna hari ini. Malah ada yang nanti jam ini baru minta izin tidak hadir paripurna,” pungkas Semuel. SON

Opini Anda