POSO – Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kabupaten Poso bergerak cepat memperjuangkan legalitas masyarakat hukum adat di Tana Poso. Melalui fungsi legislasi, lembaga wakil rakyat ini tengah menginisiasi Rancangan Peraturan Daerah (Raperda) tentang Pengakuan dan Perlindungan Masyarakat Hukum Adat.
Langkah strategis ini mencuat setelah Wakil Ketua DPRD Poso, Sesi Kristina Dharmawati Mapeda, mengikuti audiensi bersama Kaukus Perempuan Parlemen Daerah (KPPD) di Gedung Manggala Wanabakti, Kementerian Kehutanan RI, Jakarta, Kamis (04/06/2026).


Sesi mengungkapkan bahwa Raperda inisiatif ini dijadwalkan mulai masuk meja pembahasan pada Masa Persidangan I DPRD Kabupaten Poso Tahun 2026. Menurutnya, regulasi ini tidak sekadar memberikan pengakuan identitas, tetapi juga menjadi payung hukum krusial agar masyarakat adat di Kabupaten Poso bisa terlibat langsung sekaligus menerima manfaat ekonomi dari potensi daerah, salah satunya melalui pasar karbon.
“Ujung perjuangannya adalah pengesahan Perda Pengakuan dan Perlindungan Masyarakat Hukum Adat. Ini akan memberikan posisi hukum yang kuat tentang keberadaan masyarakat adat di Kabupaten Poso,” ujar Sesi KD Mapeda dalam keterangannya, Jumat (05/06/2026).
Langkah taktis DPRD Poso ini berjalan selaras dengan upaya KPPD yang sengaja menggelar audiensi dengan Kementerian Kehutanan untuk mempertajam pemahaman mengenai peluang pasar karbon demi mendongkrak fiskal atau pendapatan daerah.
Sesi menjelaskan, tata kelola mengenai instrumen ini makin terang benderang setelah terbitnya Peraturan Presiden (Perpres) Nomor 110 Tahun 2025 tentang Penyelenggaraan Instrumen Nilai Ekonomi Karbon (NEK) dan Pengendalian Emisi Gas Rumah Kaca Nasional. Regulasi ini memperkuat tata kelola, kedaulatan negara, serta memberikan kepastian hukum yang lebih detail bagi iklim investasi pasar karbon sukarela (Voluntary Carbon Market/VCM) dan perdagangan internasional.
Aturan tersebut kemudian diturunkan secara lebih spesifik melalui Peraturan Menteri Kehutanan (Permenhut) Nomor 6 Tahun 2026 tentang Tata Cara Perdagangan Karbon Melalui Offset Emisi Gas Rumah Kaca Sektor Kehutanan.
”Aturan ini membuka ruang legalitas yang kuat bagi Masyarakat Hukum Adat sebagai salah satu subjek hukumnya. Mereka bisa terlibat langsung dan menerima manfaat ekonomi dari unit karbon yang dihasilkan, dengan tata cara kelola yang sudah diatur dalam Permenhut,” terangnya.
Oleh karena itu, hadirnya Perda Adat di tingkat kabupaten menjadi syarat mutlak serta kunci utama agar masyarakat lokal di Poso diakui secara hukum sebagai subjek yang berhak menerima keuntungan ekonomi dari hasil kelestarian hutan mereka.
Di akhir keterangannya, politisi perempuan Poso ini mengharapkan dukungan dan doa dari seluruh elemen masyarakat agar proses pembahasan regulasi lokal ini berjalan tanpa hambatan.
”Semoga kerja-kerja dalam fungsi legislasi ini dapat berjalan dengan lancar dan DPRD Poso dapat memberikan kontribusi besar bagi keberadaan masyarakat hukum adat di Tana Poso. Doakan,” pungkasnya. SON

Opini Anda