POSO – Kantor Pertanahan (Kantah) Kabupaten Poso melalui Seksi Penataan dan Pemberdayaan kembali melakukan langkah proaktif dalam pengawasan tata ruang. Tim diterjunkan langsung untuk melaksanakan kegiatan tinjau lapang terkait Persetujuan Kesesuaian Kegiatan Pemanfaatan Ruang (PKKPR) Berusaha di sejumlah titik wilayah Kabupaten Poso.
Langkah ini diambil guna memastikan bahwa setiap aktivitas investasi dan pembangunan di daerah tersebut berjalan selaras dengan regulasi yang berlaku.
Dalam giat kali ini, Kantah Poso melakukan verifikasi lapangan terhadap enam perusahaan yang tengah memproses izin pemanfaatan ruang, yaitu:
PT Aroma Jaya Palu
PT Guo Duo Duo
PT Durian Kuku
PT Durian Tan
PT Surya Cipta Mentari
PT Toba Hydro Indonesia
Kegiatan tinjau lapang ini bukan sekadar formalitas administratif. Fokus utamanya adalah mencocokkan rencana pemanfaatan ruang yang diajukan dengan kondisi riil di lapangan.
“Tujuan kami adalah memastikan investasi di Poso tertib secara regulasi. Pengawasan ini dilakukan agar pemanfaatan ruang dapat mendukung pembangunan daerah yang berkelanjutan tanpa melanggar ketentuan tata ruang yang ada,” tulis keterangan resmi Humas Kantah Poso.
Melalui verifikasi ini, diharapkan para pelaku usaha mendapatkan kepastian hukum, sekaligus menjaga keseimbangan ekosistem dan tata kota di Kabupaten Poso.
Layanan Informasi Hubungi Humas Kantah Poso:
WhatsApp: 081225454514
Instagram: @kantahposo
Facebook/YouTube: Kantor Pertanahan Kabupaten Poso
X (Twitter): @KantahKabPoso

Opini Anda