PURWAKARTA — Langkah pendaftaran tanah untuk pertama kali kini semakin mudah dan transparan. Jika dahulu pemohon harus mencari dan menunggu kepastian hadirnya petugas ukur, kini Kementerian Agraria dan Tata Ruang/Badan Pertanahan Nasional (ATR/BPN) menerapkan sistem Pengukuran Terjadwal yang memberikan kepastian waktu secara langsung.
Layanan ini dirasakan langsung keunggulannya oleh Warjito, salah satu pemohon di Kantor Pertanahan Kabupaten Purwakarta. Menurutnya, kepastian tanggal pengukuran langsung didapatkan tak lama setelah penyetoran berkas.
“Sekarang jauh lebih cepat. Dahulu kita yang harus aktif minta petugas ukur datang ke lokasi. Kalau sekarang langsung ditentukan jadwalnya. Saya ajukan berkas 26 Agustus, tanggal 28 Agustus 2026 sudah diukur. Hasil Peta Bidang Tanah juga selesai awal September 2026,” ujar Warjito.
Melalui skema Pengukuran Terjadwal 12 Hari—dengan rincian waktu tunggu 7 hari dan penyelesaian Peta Bidang Tanah (PBT) selama 5 hari—pemohon mendapatkan kepastian alur pengurusan tanpa spekulasi.
Pengalaman serupa diungkapkan Firda Amary, pemohon pendaftaran tanah di Kantor Pertanahan Kota Ternate. Ia menilai koordinasi petugas ukur saat ini sangat responsif dan terarah.
“Sebagai pemohon saya sangat senang karena jadwal petugas ukur langsung transparan. Petugas juga langsung menghubungi kami untuk koordinasi pengukuran di lapangan. Program ini membuat Sertipikat dan tanah kami diukur tepat waktu,” ungkap Firda.
Layanan Pengukuran Terjadwal khusus pendaftaran tanah pertama kali ini telah diimplementasikan secara serentak di 462 Kantor Pertanahan Kabupaten/Kota seluruh Indonesia untuk meningkatkan kualitas pelayanan publik pertanahan.**

Opini Anda