POSO – Kantor Pertanahan (Kantah) Kabupaten Poso mulai melakukan langkah strategis terkait pengelolaan aset negara. Pada Senin (23/02/2026), jajaran Kantah Poso menggelar rapat intensif mengenai penataan kembali tanah negara bekas Hak Guna Bangunan (HGB) Nomor 01/Tumora.
Tanah tersebut sebelumnya tercatat atas nama PT Pioner Karsa Rotan. Rapat yang berlangsung di ruang pertemuan Kantor Pertanahan Kabupaten Poso ini dipimpin langsung oleh Kepala Kantor Pertanahan dan dihadiri oleh jajaran Pejabat Pengawas serta staf teknis terkait.
Pembahasan ini difokuskan pada penyusunan langkah-langkah konkret agar lahan bekas HGB tersebut tidak terlantar dan dapat dikelola sesuai regulasi. Beberapa poin utama dalam rapat tersebut antara lain:
- Verifikasi Status: Memastikan transisi status tanah kembali menjadi tanah negara sepenuhnya.
- Legalitas Pemanfaatan: Menjamin agar pengelolaan ke depan memiliki landasan hukum yang kuat sesuai aturan pertanahan yang berlaku.
- Optimalisasi Lahan: Merumuskan strategi agar lahan tersebut dapat memberikan manfaat nyata bagi wilayah Kabupaten Poso.
Kepala Kantor Pertanahan Kabupaten Poso menekankan bahwa koordinasi ini sangat krusial untuk menghindari sengketa di masa depan. Melalui rapat ini, diharapkan seluruh jajaran memiliki kesamaan persepsi dalam mengeksekusi proses penataan kembali.
“Tujuannya jelas, kita ingin memastikan adanya kepastian hukum serta mendukung tertib administrasi pertanahan di wilayah Kabupaten Poso,” tulis Humas Kantah Poso dalam keterangannya. SON
Layanan Informasi & Aduan Kantor Pertanahan Kabupaten Poso:
- WhatsApp: 0812-2545-4514
- Instagram: @kantahposo
- Twitter/X: @KantahKabPoso
- Facebook/YouTube: Kantor Pertanahan Kabupaten Poso

Opini Anda