JAKARTA – Kementerian Agraria dan Tata Ruang/Badan Pertanahan Nasional (ATR/BPN) resmi mengambil langkah darurat untuk membendung laju alih fungsi lahan sawah yang kian mengkhawatirkan. Langkah ini diambil guna menjamin kedaulatan pangan nasional bagi generasi mendatang.
Berdasarkan data yang dirilis kementerian, Indonesia kehilangan sekitar 554.000 hektare lahan sawah dalam kurun waktu lima tahun terakhir (2019-2024). Alih fungsi lahan menjadi kawasan industri dan pemukiman disinyalir menjadi penyebab utama menyusutnya area produktif tersebut.
Langkah Darurat dan Target RPJMN 2025-2030
Menanggapi situasi ini, Pemerintah telah menyusun strategi proteksi melalui Peraturan Presiden (Perpres) No. 12 Tahun 2025. Regulasi ini menjadi landasan dalam Rencana Pembangunan Jangka Menengah Nasional (RPJMN) periode 2025-2030.
Berikut adalah poin-poin utama dalam kebijakan darurat tersebut:
- Target Proteksi 87%: Pemerintah menetapkan minimal 87% Lahan Baku Sawah (LBS) sebagai Lahan Pertanian Pangan Berkelanjutan (LP2B).
- Status Permanen: Lahan yang telah ditetapkan sebagai LP2B akan bersifat permanen dan tidak dapat dialihfungsikan untuk kepentingan lain.
- Keberlanjutan Nasional: Fokus utama adalah menjaga lahan produktif agar tetap tersedia demi mencukupi kebutuhan pangan dalam negeri.
Sawah Sebagai Sumber Kehidupan
Melalui unggahan di media sosial resminya, Kementerian ATR/BPN menegaskan bahwa sawah bukan sekadar aset tanah, melainkan sumber kehidupan. “Menjaga sawah hari ini berarti menjamin pangan untuk generasi mendatang,” tulis pernyataan resmi tersebut.
Langkah tegas ini diharapkan dapat memberikan kepastian hukum bagi para petani dan menghentikan laju konversi lahan yang dapat mengancam stabilitas pangan nasional di masa depan.**

Opini Anda