POSO – Konflik internal di Universitas Sintuwu Maroso (Unsimar) Poso terus berlanjut. Mantan Rektor Unsimar periode 2023-2027, Dr. Suwardhi Pantih, S.Sos., M.M., resmi mengadukan sengketa Pemutusan Hubungan Kerja (PHK) kepada Dinas Ketenagakerjaan dan Transmigrasi (Disnakertrans) Kabupaten Poso, Senin (2/2/2026).
Aduan tersebut diajukan secara tertulis melalui kuasa hukumnya, Albert Sinay, S.H., menyusul langkah pemberhentian tidak dengan hormat yang dilakukan pihak yayasan terhadap Suwardhi.
Albert Sinay mengonfirmasi bahwa berkas aduan telah diterima oleh staf Kantor Disnakertrans Poso. Ia menjelaskan bahwa kliennya keberatan atas keputusan Yayasan Pendidikan Sintuwu Maroso yang memberhentikan Suwardhi sebagai Dosen Tetap.
“Benar, aduan sengketa PHK sudah resmi diterima hari ini. Langkah ini kami ambil karena klien kami, yang telah mengabdi sebagai Dosen Tetap sejak Agustus 1999, diberhentikan secara tidak hormat,” ujar Albert saat dihubungi awak media.
Dasar pemberhentian tersebut tertuang dalam Keputusan Pengurus Yayasan Pendidikan Sintuwu Maroso Nomor 028/Kep/YPSM/X/2025 tertanggal 8 Oktober 2025. Sebelum melapor ke Disnakertrans, pihak Suwardhi mengaku telah melayangkan keberatan, namun pihak yayasan tetap pada keputusannya.
Lebih lanjut, Albert mengkritik prosedur pemberhentian dosen yang dilakukan oleh pihak yayasan. Ia menilai ada kekosongan aturan internal yang mendasari penggunaan istilah “pemberhentian tidak dengan hormat”.
“Setahu kami, belum ada perjanjian kerja atau peraturan yayasan yang menjadi referensi baku mengenai tata cara pemberhentian dosen tetap, apalagi menggunakan redaksi ‘dengan tidak hormat’,” tegas Albert.
Pihak pelapor berharap Disnakertrans Kabupaten Poso segera bertindak untuk menganalisa aduan tersebut. Albert meminta agar proses penyelesaian sengketa ini dijalankan secara profesional dan transparan.
“Kami berharap Disnakertrans dapat memproses ini sesuai dengan peraturan perundang-undangan yang berlaku guna mendapatkan kepastian hukum bagi klien kami,” pungkasnya. **

Opini Anda