POSO– Kejaksaan Negeri (Kejari) Poso musnahkan barang bakti dari 13 perkara yang telah mempunyai kekuatan hukum tetap (incracht), di Lapangan Futsal Kantor Kejari Poso, Rabu (25/06-25).
Eksekusi dengan cara dimusnahkan, berdasarkan Putusan Pengadilan Negeri Poso/Pengadilan Tinggi Sulawesi Tengah/Mahkamah Agung RI Jo. Surat Perintah Kepala Kejaksaan Negeri Poso Nomor Print-649/P.2.13/Kpa. 5/05/2025 tanggal 26 Mei 2025.
Plt. Kepala Pemulihan Aset dan Pengelolaan Brang Bukti, Reza Torio Kamba, S.H mengatakan, pemusnahan barang bukti dari 13 perkara, 12 perkara didominan kasus narkotika dan 1 perkara pencurian.
“Pemusnahan barang bukti, 12 perkara didominan narkotika,
menjamin barang bukti, tidak ada beredar diluar, semua dimusnahkan,” kata Reza Torio Kamba, saat memberikan keterangan.
Ia menjelaskan, barang bukti periode Januari-Mei 2025, barang bukti sabu-sabu dengan berat bruto seberat 427,3 gram namun sudah di musnakan pada tahap penyidikan dan disisihkan guna pembuktian saat persidangan sebesar 5,739 gram dan barang bukti tindak pidana umum lainnya.
Selain itu, Ia menjelaskan pemusnahan barang bukti hasil dari tindak pidana merupakan upaya mengembalikan keseimbangan pada tatanan masyarakat yang sempat terganggu khususnya terhadap barang bukti berupa narkotika.
Menurutnya, kegiatan ini bukan sekedar seremonial semata melainkan lebih kepada bentuk kepedulian terhadap dampak yang ditimbulkan bagi generasi penerus bangsa.
Ia juga mengajak kepada segenap stakeholder agar tetap berkomitmen penuh memberantas peredaran dan penyalahgunaan narkotika di wilayah Kabupaten Poso.
“Besar harapan kami semoga ke depan generasi muda khususnya di wilayah Kabupaten Poso terbebas dari pengaruh narkotika dan obat-obatan terlarang lainnya,” harapnya.
Pemusnahan barang bukti disaksikan Kajari Poso, Ketua Pengadilan Negeri Poso, Kapolres Poso, mewakili Kadis Kesehatan, jajaran Kejari Poso. SON

Opini Anda