πππππ- Tindak pidana yang tidak henti hentinya terjadi kususnya kasus Curanmor dan Narkoba yang selama ini menjadi momok yang menakutkan di telinga masyarakat, khususnya diwilayah Hukum Polres Morowali Utara ( Morut).
Kapolres Morowali Utara, AKBP Imam Wijayanto didampingi Kasat Reskrim AKP Arsyad Maling, SH bersama Kasat Resnarkoba Iptu Nur Athin, SH menggelar konferensi pers terkait kasus Curanmor yang terjadi diwilayah hukumnya, di Polres Morut, Rabu (31/05-23).
Dalam pengungkapan tersebut, Polres Morut berhasil mengamankan Barang Bukti (BB) 20 Unit kendaraan roda dua dengan berbagai merk atau jenis kendaraan beserta Babuk Narkoba berupa Sabu-sabu sebanyak 180 paket kecil dengan berat bruto 56,12 gram, 1 paket Ganja berat bruto 2, 75 gram serta 1016 jenis THD, kasus narkoba tersebut terjadi disepanjang bulan Januari-Mei 2023.
Sementara untuk kasus curanmor para pelaku berjumlah 3 orang, dua diantaranya merupakan oknum karyawan PT. Gunbuster Nickel Industri (GNI), para tersangka diantaranya MA (29) warga Desa Bunta, MB (21) warga Kelurahan Kolonodale dan R bukan warga Morut. dalam modus operandinya ketiga tersangka mempunyai peran yang berbeda beda. Dan untuk kasus Narkoba Polres Morut menetapkan 27 orang tersangka (TSK), 23 laki-laki dan 4 perempuan.
Dalam Press release Kapolres Morut menyampaikan kepada masyarakat Morowali Utara agar lebih waspada dan selalu memperhatikan barang kendaraan miliknya, agar terhindar dari pencurian.
Ia juga menghimbau masyarakat yang merasa kehilangan kendaraan roda dua agar segera mengidentifikasi kendaraannya di Polres Morowali Utara dengan membawa surat-surat kelengkapan kendaraannya,”tutupnya.
Untuk mempertanggung jawabkan perbuatannya, para pelaku masih diamankan di Mako Polres Morowali Utara dan menunggu proses hukum selanjutnya.
πππ

Opini Anda