SULTENG– Jeritan masyarakat miskin di sejumlah kabupaten di Sulawesi Tengah terkait kelangkaan dan meroketnya harga Liquefied Petroleum Gas (LPG) 3 Kilogram semakin menjadi-jadi. Kondisi paling parah dilaporkan terjadi di Kabupaten Morowali Utara (Morut) dan Kabupaten Poso, di mana harga gas subsidi tersebut kini menembus angka fantastis, berkisar antara Rp70.000 hingga Rp90.000 per tabung.
Ironisnya, harga selangit hanya ditemukan di tingkat pengecer informal, diduga kuat sudah ada permainan pangkalan resmi yang seharusnya menjadi garda terdepan penyaluran Harga Eceran Tertinggi (HET). Kondisi ini memicu tudingan pedas dari masyarakat bahwa Pemerintah Daerah (Pemda) setempat seolah “tutup mata” dan tak berdaya menghadapi permainan mafia gas.
Berdasarkan penelusuran informasi di lapangan, warga di beberapa kecamatan di Morowali Utara dan Poso mengaku sudah frustrasi. Gas Melon yang seharusnya diperuntukkan bagi warga miskin dengan HET di kisaran Rp20.000-an, kini menjadi barang mewah yang sulit dijangkau.
“Kami beli 70 ribu di tangan pengecer, harganya bisa naik lagi sampai Rp90 ribu bahkan lebih. Itu pun kalau barangnya ada, seringkali kosong,” keluh salah seorang warga Morowali Utara dalam caption di media sosial.
Jika ada keterlibatan oknum pangkalan yang berani menjual jauh di atas HET mengindikasikan lemahnya pengawasan dari Dinas Perdagangan dan pihak agen resmi Pertamina. Pengecer di pasar-pasar tradisional pun memanfaatkan situasi ini untuk melambungkan harga sekadar mencari keuntungan di tengah kelangkaan.
Sikap diam dan minimnya tindakan tegas dari Pemerintah Kabupaten Morowali Utara maupun Poso menuai kritik tajam. Absennya kehadiran negara dalam mengontrol harga energi ini dinilai sebagai bentuk kelalaian regulasi.
Padahal, berdasarkan undang-undang dan Peraturan Menteri ESDM, pemerintah daerah bersama Pertamina memiliki kewajiban mutlak dalam pengawasan pendistribusian barang subsidi, di antaranya:
- Penegakan Hukum HET: Pemda adalah pihak yang mengeluarkan SK Bupati terkait tarif HET di wilayahnya. Oleh karena itu, pemerintah wajib memastikan tidak ada pangkalan resmi yang menjual di atas harga ketetapan tersebut.
- Pengawasan Rantai Pasok: Pemerintah wajib mengawasi distribusi dari Agen ke Pangkalan agar gas 3 kg tepat sasaran, tidak diborong oleh pengecer ilegal, ditimbun spekulan, atau bocor ke sektor industri menengah ke atas.
- Sanksi Tegas Pencabutan Izin: Pemerintah daerah memiliki wewenang penuh untuk merekomendasikan Pemutusan Hubungan Usaha (PHU) atau pencabutan izin operasi bagi pangkalan dan agen nakal yang terbukti memanipulasi harga.
- Intervensi Krisis (Operasi Pasar): Jika terjadi kelangkaan kronis, Pemda berkewajiban menggelar Operasi Pasar Murah darurat dan mengajukan tambahan kuota demi menstabilkan harga di masyarakat.
Nyatanya, instrumen hukum yang kuat tersebut terkesan hanya menjadi “macan kertas”. Sesuai dengan UU No. 22 Tahun 2001 tentang Minyak dan Gas Bumi, tindakan menyalahgunakan niaga gas yang disubsidi pemerintah adalah tindakan pidana. Namun di Morut dan Poso, para spekulan justru melenggang bebas tanpa tersentuh hukum.
Akibat kelalaian pengawasan ini, sektor UMKM dan rumah tangga miskin menjadi korban paling terdampak:
- Warung Makan Kecil: Terpaksa menaikkan harga jual atau mengurangi porsi makanan demi menutupi biaya produksi yang membengkak.
- Ibu Rumah Tangga: Sebagian mulai beralih kembali menggunakan kayu bakar karena tidak mampu membeli gas seharga hampir seratus ribu rupiah.
- Penurunan Daya Beli: Anggaran belanja rumah tangga terkuras habis hanya untuk membeli satu tabung gas.
Masyarakat Sulawesi Tengah, khususnya di Morowali Utara dan Poso, mendesak Pertamina Regional Sulawesi dan aparat penegak hukum (Polda Sulteng) untuk segera mengambil alih situasi. Jika pembiaran dan “ketidakberdayaan” pemerintah daerah ini terus berlanjut, keresahan sosial akibat kelangkaan energi disinyalir akan segera meledak. SON

Opini Anda