𝗣𝗢𝗦𝗢𝗟𝗜𝗡𝗘.𝗖𝗢𝗠– Polres Poso bersama Dinas Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak (DP3A) Kabupaten Poso menggelar konferensi Pers terkait Kekerasan fisik yang terjadi di salah satu SMA Poso.
Konferensi Pers dipimpin oleh Waka Polres Basrum Sychbutuh, SH yang didampingi Kasat reskrim IPTU Anang Mustakim STK., S.I.K MH dan kepala Dinas Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak (DP3A) Kabupaten Poso Albert Pangai, S.E., M.AP.
Waka Polres Poso menyampaikan terkait kejadian yang terjadi di salah satu SMA di kabupaten Poso, peristiwa itu terjadi pada hari kamis 13 Oktober 2022 sekitar pukul 12.15 wita tepatnya di dalam kelas 10, kejadian antara oknum guru dengan murid waktu itu.
Atas peristiwa itu anggota Reskrim Polres Poso sudah turun ke lapangan dan setelah dicek ternyata sudah ada kesepakatan damai.
Sementara Kasat Reskrim Polres Poso Iptu Anang Mustaqim, STK.,S.I.K.,M.H menjelaskan tentang kronologis kejadian bermula dari kedua anak korban MT dan MV tidak mengikuti proses belajar dikelas dan kedua anak korban tersebut hanya pergi kesamping kelas tepatnya dibelakang WC yang ada disekolah,dan pada saat itu YP terduga pelaku yang hendak pergi ke kantin dan melihat kedua anak tersebut.
“Menegur serta menyuruh kedua anak untuk pergi masuk ke dalam kelas dan mengikuti jam pelajaran, akan tetapi kedua anak korban tersebut tidak masuk ke kelas melainkan pindah ke tempat lain,” jelas Kasat menceritakan kronologis kejadian.
Selanjutnya, setelah bebera jam kemudian YP terduga pelaku adalah wali kelas MT dan MV mengajak masuk namun sebelum masuk kedalam kelas HP anak korban MT diambil oleh YP dan dilemparkan ke halaman depan kelas setelah itu anak korban ditarik kedalam kelas sehingga terjadi kekerasan yang dilakukan oleh terduga YP.
Kadis DP3A Kabupaten poso Albert Pangai menambahkan, walaupun kasus ini sudah diselesaikan secara kekeluargaan namun dari pihak dinas pendidikan wilayah III Provinsi Sulawesi tengah tetap akan melakukan tindakan internal seperti pemberian sangsi terhadap oknum guru tersebut sesuai peraturan sekolah.
Terpisah, Kapolres Poso AKBP Rentrix Ryaldi Yusuf,S.I.K membenarkan atas peristiwa dimana oknum guru telah melakukan tindak kekerasan terhadap muridnya sehingga viral di media sosial. Pihak Polres Poso sudah mengambil langkah-langkah dalam penanganan kasus tersebut.Kata Kapolres.
Kapolres berharap, peristiwa ini jangan sampai terulang lagi dan menjadi pelajaran buat kita semua dalam hal bertindak dan diharapkan kepada orang tua murid mari kita sama-sama mengawasi dan mengontrol anak-anak kita.
Walaupun korban dan pelaku sudah berdamai, namun kasus ini masih ditangani oleh Satreskrim Polres Poso karena dugaan kekerasan terhadap siswa yang terjadi merupakan delik biasa, bukan delik aduan.
Adapun keinginan para pihak utk melakukan penyelesaian di luar pengadilan (RJ) akan diakomodir apabila sesuai dengan ketentuan dan terutama pihak korban menginginkan hal tersebut.**

Opini Anda