π£π’π¦π’πππ‘π.ππ’π – Dugaan ada pungutan liar (pungli), tim penyidik Kejaksaan Tinggi (Kejati) Sulteng melakukan penggeledahan di Badan Pertanahan Nasional (BPN), Rabu (27/07-22).
Seperti dilansir dari media MAL online, penggeledahan terkait dengan penyidikan perkara tindak pidana korupsi pungutan liar di lingkungan Kantor Pertanahan Kota Palu.
Kajati Sulteng Jacob Hendrik Pattipeilohy, melalui Kasi Penkum Kejati Sulteng Reza Hidayat, mengatakan, berdasarkan Surat Perintah Penyidikan Nomor : Print- 03/P.2/Fd.1/07/2022 tanggal 21 Juli 2022 dan Surat Perintah Penggeledahan Nomor : Print- 161/P.2.5/Fd.1/07/2022 tanggal 25 Juli 2022.
βPenggeledahan dilakukan oleh tim penyidik Kejati Sulteng tidak mengganggu jalannya proses pelayanan publik di Kantor Pertanahan Kota Palu yang terlihat, dengan masih berlangsungnya aktifitas pelayanan di loket,β kata Kasi Penkum Kejati Sulteng Reza Hidayat.
Ia mengatakan, dari hasil penggeledahan, berlangsung sekitar 7 jam tersebut, penyidik Kejati Sulteng terlihat membawa satu box plastik besar berisikan sejumlah dokumen, uang dan barang bukti lainnya.
βPenggeledahan dan penyitaan dilakukan guna membuat terang tindak pidana serta untuk mencari bukti permulaan cukup,β ungkapnya.
Sehingga, dengan bukti permulaan cukup tersebut penyidik dapat menentukan sikap siapa tersangka tepat untuk mempertanggungjawabkan perbuatan yang disangkakan.
βSaya telah berpesan secara khusus kepada penyidik yang melakukan penggeledahan dan penyitaan, agar tindakan mereka jangan sampai mengganggu jalannya pelayanan publik di Kantor Pertanahan Kota Palu,β tandasnya. (MAL)

Opini Anda