ππππ- Pengurus Persatuan Wartawan Indonesia (PWI) Poso, Sulteng, menemui Kapolres Poso, AKBP Riski Fara Sandy terkait pemanggilan penyidik kepada wartawan media online readnews.id yang dilaporkan dugaan Undang-Undang Informasi dan Transaksi Elektronik (UU ITE).
Kedatangan pengurus PWI Poso itu dipimpin Ketua PWI Poso Rusli Suwandi bersama 5 anggotanya atas instruksi pengurus PWI Sulteng, Rabu (14/6/2023).
Saat menemui Kapolres, PWI Poso menyerahkan surat perihal legal opinion atau pandangan hukum dari pengurus PWI Sulteng, terkait pemanggilan penyidik ke jurnalis media online Read News.id bernama Syamsuadi yang merupakan Sekretaris PWI Poso.
Kapolres Poso mengatakan, masalah ini akan diselesaikan secara baik-baik.
βIni masalah kecil, wah nanti diatur baik-baik,β sebutnya.
Ketua PWI Poso, Rusli Suwandi mengucapkan terima kasih telah menerima kedatangan pengurus PWI Poso secara baik-baik.
βKedatangan kami ketemu Kapolres Poso bentuk koordinasi pandangan hukum, bagaimana jurnalis bekerja sesuai UU pers,β ucap Rusli.
Kata Rusli, wartawan itu tidak kebal hukum, namun sepanjang itu produk jurnalistik ada mekanisme yang harus ditempuh jika terjadi sengketa jurnalistik.
βWartawan yang menulis berita tidak bisa dimintai keterangan sepanjang berita itu sudah tayang dan menjadi konsumsi publik, karena itu menjadi tanggung jawab pemimpin redaksi,β tegasnya.
Diketahui salah satu jurnalis Read News.id bernama Syamsuadi merupakan Sekretaris PWI Poso mendapat panggilan dari penyidik Polres Poso untuk memberikan keterangan klarifikasi terkait pemberitaan yang termuat tanggal 18 April 2023 berjudul βProyek Jembatan Kabose Yang Mangkrak Dilaporkan Kalasi ke Kejati Sultengβ.
Hal tersebut Satreskrim Polres Poso tengah melakukan penyelidikan dugaan tindak pidana UU ITE atas laporan salah satu warga. PL

Opini Anda