JAKARTA β Sengketa tanah di tengah masyarakat sering kali dipicu oleh hal-hal yang terkesan sepele, salah satunya adalah ketidakjelasan batas lahan. Guna mengantisipasi hal tersebut, Kementerian Agraria dan Tata Ruang/Badan Pertanahan Nasional (ATR/BPN) mengimbau masyarakat luas untuk proaktif memasang patok batas di tanah milik mereka. Langkah sederhana ini dinilai efektif untuk menghindari perselisihan dan menjaga hubungan baik antar-tetangga.
Menteri ATR/Kepala BPN, Nusron Wahid, menegaskan bahwa pemasangan tanda batas memberikan rasa aman ganda bagi para pemilik aset tanah.
βDengan pemasangan tanda batas, tanahnya tambah aman. Dengan memasang patok, tidak ada cekcok dan tidak ada tanahnya dicaplok oleh tetangganya maupun orang lain,β ujar Nusron Wahid dalam keterangan tertulisnya.
Kriteria Patok yang Ideal Menurut Aturan
Agar fungsi patok lebih optimal dan tidak mudah bergeser, Kementerian ATR/BPN memberikan panduan standar mengenai kriteria patok batas yang benar:
- Bahan yang Kuat: Sangat disarankan menggunakan bahan permanen seperti beton, besi, atau kayu yang kokoh. Pemilik lahan diminta menghindari penggunaan tanda alami seperti pohon, batu besar, atau gundukan tanah karena posisinya rawan berubah seiring waktu.
- Ukuran yang Tepat: Panjang total patok minimal harus 50 sentimeter. Teknis penanamannya adalah 40 sentimeter tertanam kuat di dalam tanah, sementara 10 sentimeter sisanya muncul di permukaan sebagai penanda yang jelas.
Pentingnya Komunikasi dan Aspek Sosial
Selain urusan teknis administrasi, pemasangan patok juga memiliki dimensi sosial yang kuat. Sebelum patok ditancapkan, pemilik tanah diwajibkan menjalin komunikasi dan meminta persetujuan dari tetangga yang lahannya berbatasan langsung. Langkah ini penting agar tercipta kesepakatan bersama mengenai batas tanah tersebut.
Berdasarkan regulasi pertanahan, ketertiban dalam memasang tanda batas ini juga mempermudah proses legalisasi dan penerbitan sertipikat resmi. Petugas dari Kantor Pertanahan tidak perlu lagi melakukan proses negosiasi ulang atau klarifikasi yang berlarut-larut jika batas-batas lahan sudah klir sejak awal.
Meskipun ukuran fisiknya terbilang kecil di sudut lahan, keberadaan patok permanen ini sejatinya menjadi benteng pertahanan utama dalam melindungi hak milik sekaligus merawat perdamaian di lingkungan tempat tinggal.
Sumber: Humas ATR/BPN

Opini Anda