𝐏𝐎𝐒𝐎- Belum dilakukan pelantikan 2 calon Penggantian Antar Waktu (PAW) dari Partai Berkarya Kabupaten Poso menurut Ketua DPRD Poso Sesi KD Mapeda karena kepengurusan pusat terdapat dualisme.
“Sehingga surat pemberitahuan yang masuk dari DPP masih akan dilakukan pengkajian hukum,” jelas Ketua DPRD Poso, Sesi Mapeda, dihubungi Rabu kemarin (01/11-23).
Menurutnya, untuk melakukan proses pelantikan tersebut, pihaknya harus meneliti dan mempelajari baik-baik setiap surat yang masuk sebelum proses berlanjut.
Karena sebelumnya, 2 calon PAW dari Partai Berkarya Kabupaten Poso mempertanyakan pihak DPRD Poso atas keterlambatan proses PAW yang sebelumnya sudah ada surat masuk dari DPP Pantai Berkarya.
Ke dua calon PAW yakni, Stanly Eduard Sambouw menggantikan Alwin Nakamba dari Dapil 1 Kecamatan Poso Kota Bersaudara-Lage dan Erwin Budiman menggantikan Darma Tongku dari Dapil 2 Kecamatan Pamona Bersaudara.
Menurut keduanya, sudah ada surat dari Dewan Pimpinan Pusat (DPP) Partai Berkarya diberikan ke pihak DPRD Poso, sudah lebih 14 hari, hingga saat ini pihak DPRD Poso belum juga melakukan suatu upaya untuk segera memproses PAW terhadap dua anggota DPRD Poso yang sudah berpindah partai.
“Kami mendesak pihak DPRD Poso untuk segera memproses PAW dengan sebaik-baiknya. Karena keterlambatan dalam proses PAW sangat merugikan Partai Berkarya dan lebih penting lagi telah merugikan warga yang telah memilih kami sebagai wakil mereka,” ungkap Stanly dan Erwin menilai DPRD Poso terkesan lambat.
Pendiri Partai Berkarya Kabupaten Poso, Andy Abdi meminta agar semua pihak yang terlibat, termasuk DPRD dan lembaga terkait, bekerja secara efisien dan transparan untuk menyelesaikan masalah ini.
“Kami meminta DPRD Poso segera berkoordinasi dengan pihak KPU Poso tentang kepemimpinan yang sah ditingkat Pusat DPP, terkait adanya surat bantahan yang masuk dari pihak Samsul Jalal yang baru baru ini menggugat kepemimpinan Ketum Muhdi PR, dan meminta DPRD segera menkonfirmasi surat DPP yang masuk karena semenjak surat PAW itu masuk dan sampai saat ini pihak DPRD belum menghubungi DPP untuk keabsahan surat tersebut,” tegasnya.
Sehingga dia memastikan, proses PAW nantinya berjalan lancar dan sesuai dengan ketentuan yang berlaku. PL (sumb: MAL) .
Opini Anda