POSOLINE.COM– Anggota DPRD Provinsi Sulteng dari Partai NasDem Sony Tandra akan berjuang untuk penghapusan pungutan sumbangan biaya pendidikan bagi sekolah SMA, SMK dan SLB.
Menurut politisi dari Partai NasDem, karena mengacu pada Peraturan Gubernur Nomor 10 Tahun 2017 yang menjadi payung hukumnya, sehingga partisipasi biaya pendidikan pada SMA sederajat masih berjalan.
Sony Tandra yang juga Ketua DPD Partai NasDem Kabupaten Poso menangapi salah-satu pasal dalam UUD 1945, Pasal 31 bahwa setiap warga negara berhak mendapat pendidikan. Dan setiap warga negara wajib mengikuti pendidikan dasar dan pemerintah wajib membiayainya.
Untuk itu Dirinya akan memperjuangkan agar sumbangan biaya pendidikan segera dihapus. Merupakan partisipasi biaya pendidikan ditingkat SMA sederajat.
“Saya akan berjuang terus agar sumbangan biaya pendidikan pada SMA, SMK, SLB yang disebut partisipasi biaya pendidikan, segera dihapus,” kata Sony Tandra, Rabu 14/4-21.
Kata Sony, sangat jelas dalam aturan disebutkan bahwa urusan pembiayaan pendidikan menjadi tanggung-jawab pemerintah pusat dan daerah.
Ini juga diamanatkan pada UU Nomor 20 Tahun 2003 tentang Sistem Pendidikan Nasional, di mana Pasal 34 ayat 2 menyatakan bahwa pemerintah dan pemerintah daerah wajib membiayai penyelenggaraan pendidikan khususnya program belajar 12 tahun.
Kata Ketua DPD NasDem Poso, saat ini Sekolah selalu berpijak pada Pergub Nomor 10 Tahun 2017, yang mana sumbangan pendidikan yang selama ini disebut partisipasi pihak orangtua siswa, dipungut dan dikelolah oleh pihak sekolah.
Padahal, PP Nomor 48 Tahun 2008 tentang Pendanaan Pendidikan, Pasal 63 ayat 1 menyebutkan bahwa penerimaan dana pendidikan yang bersumber dari masyarakat oleh satuan pendidikan yang diselenggarakan oleh Pemerintah dikelola sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.
Begitupula pada PP Nomor 58 tahun 2005 tentang Pengelolaan Keuangan Daerah, Pasal 58 ayat 1 menegaskan bahwa semua penerimaan daerah harus melalui kas umum daerah.
Terakhir mengenai Peraturan Mendikbud Nomor 19 Tahun 2016 tentang Program Indonesia Pintar. Program ini bertujuan di antaranya, meningkatkan akses bagi anak usia 6 tahun sampai dengan 21 tahun untuk mendapatkan layanan pendidikan sampai tamat satuan pendidikan menengah dalam rangka mendukung pelaksanaan pendidikan menengah universal atau rintisan wajib belajar 12 tahun.
Sony menegaskan, kalaupun dilakukan pungutan biaya partisipasi pendidikan di tingkat SMA sederajat, seharusnya masyarakat dilibatkan untuk pembuatan payung hukumnya dalam bentuk Perda. Bukan dalam bentuk Pergub.
“Kenapa disebut masyarakat harus dilibatkan karena pelibatannya melalui anggota DPRD. Sedangkan anggota DPRD itu dipilih oleh rakyat,” sebutnya. ***
(Sumb :palu ekspres)
Opini Anda