POSOline – Sekitar 40 lapak milik para pedagang kuliner yang selama ini beroperasi di lokasi ruang terbuka hijau (RTH) Kabupaten Poso yang merupakan lokasi eks pasar sentral Poso, pada Rabu 26 Juni 2019 lalu menghadiri rapat Rapat Koordinasi terkait penertiban lapak pedagang Kaki Lima di depan ruang terbuka hijau (RTH).
Selain para pedagang hadir dalam pertmuan tersebut antara lain Camat Poso Kota, Drs. Erawanto Timumun, Kapolsek Poso Kota, AKP Rahim Malingga, Panit 1 Intelkam Polsek Poso Kota, Ipda Arkam, SH, Danramil Poso Kota, Peltu Ruslan, Lurah Kayamanya Sentral, Sutarjo, SH, Babinkamtibmas Kelurahan Kayamanya Sentral, Bripka Saiful, SH, serta Ketua RT 21A Kelurahan Kayamanya Sentral, Sutarman.
Pada pertemuan sebelumnya Camat Poso Kota Erawanto Timun antara lain menyampaikan, kalau ruang terbuka hijau dengan taman kota adalah hal berbeda, dibeberapa wilayah yang ada di Provinsi Sulawesi Tengah seperti, Palu dan Luwuk masih ditemukan penjual makan maupun minuman karena merupakan taman Kota.
Sementara untuk RTH di Kabupaten Poso diperuntukan untuk menciptakan suasana indah didalam kota yang akan ditanami berbagai jenis bunga dan pohon yang produktif.
Sementara untuk para pedagang kaki lima Kata Erwanto, pemerintah sedang berupaya mencari tempat strategis yang tidak merugikan pedagang serta mudah dijangkau oleh konsumen yang akan membeli makanan dan minuman.
Pada kesempatan itu juga Erwanto menyatakan rasa terimakasih kepada pedagang karena sudah ada kesadaran, untuk tidak berjualan di atas trotoar karena trotoar merupakan tempat untuk pejalan kaki.
Usai mendengar berbagai sambutan dari unsur TRIPAKA lain, kegiatan berlanjut penandatangan surat pernyataan bersama yang antara lain berisi kesepakatan berupa, akan terus memperbaiki tempat jualan seperti tenda, meja, lantai dasar dan lain seperlunya yang sifatnya sementara serta tetap menjaga kebersihan, keindahan, kerapian serta keaman baik pada saat menjual maupun selesai menjual.
Kedua, para pedagang berjanji tidak akan merusak besi/beton dan atau merubah fungsi taman tanpa sepengetahuan OPD yang berwenang. Kemudian, apabila lokasi RTH akan difungsikan oleh Pemda Kabupatenm Poso, maka siap untuk membongkar tempat jualan tersebut dan tidak meminta rugi dalam bentuk apapun.
Selanjunya, dalam perjanjian tersebut para padagang siap diberi sanksi apabila tidak mentaati berbagai ketentuan yang telah disepakati, maka siap untuk ditertibkan oleh Sat Pol-PP dan instansi terkait.
Opini Anda