POSOLINE.COM- Ketua Komisi Pemilihan Umum (KPU) Poso, Budiman Maliki mengatakan, tanggal 15 Februari 2020, pihaknya telah mengumumkan hasil seleksi wawancara bagi calon anggota Panitia Pemilihan Kecamatan (PPK).
Penetapkan hasil seleksi wawancara calon anggota PPK itu sebutnya, panitia telah menetapkan 182 Calon Anggota PPK yang dinyatakan lulus seleksi melalui tes wawancara yang dilakukan oleh panitia seleksi.
” Ada 182 calon anggota PPK dinyatakan lulus seleksi wawancara. Untuk jumlah 182 calon yang dinyatakan lolos tersebut terdiri dari 111 laki-laki dan 71 perempuan, akan mengikuti proses tahap selanjutnya,” sebut Budiman.
Dirinya juga mrngatakan, bagi nama-nama yang dinyatakan lulus seleksi wawancara, akan dimintai tanggapan dan masukan warga masyarakat Kabupaten Poso, melalui surat yang terformat diedarkan oleh KPU Poso. Sedangkan balasan surat, kembali dialamatkan kepada KPU Poso
” Ada tiga point yang mendasar, berdasarkan surat tanggapan masyarakat, diantaranya disertakan surat identitas E- KTP yang jelas dan bisa dipertanggung-jawabkan. Bisa disampaikan secara langsung di Kantor Sekretariat KPU Poso, bisa juga melalui email ke Sub bagian Umum e-mail keu.kpuposo@gmail.com,” jelas Ketua KPU Poso Budiman Maliki, saat dikonfirmasi, Sabtu 15/02/2020.
Sedangkan masukan dan tanggapan warga madyarakat tersebut katanya, diberi ruang dan waktu yang diterima tanggal 15 hingga 21 Februari 2020. Merupakan mekanisme untuk diketahui bagi peserta yang mengikuti seleksi calon anggota PPK,” rinci Budiman.
Budiman menjelaskan, pengumuman penetapan hasil seleksi wawancara calon anggot PPK itu berdasarkan rangking nilai, pada Pemilihan Gubernur dan Wakil Gubernur Sulawesi Tengah, Bupati dan Wakil Bupati Kabupaten Poso Tahun 2020.
Point-point yang menjadi pertimbangan kelulusan menurutnya, adalah karena ketidakhadiran dalam proses seleksi wawancara atau terkait data SIPOL (anggota/pengurus Partai Politik) dan SILON (pernah mencalonkan diri pada Pileg Pemilu 2019).
Dirinya juga mengharapkan, sehubungan dengan dikeluarkannya Pengumuman ini, diharapkan warga masyarakat Kabupaten Poso untuk memberikan Masukan atau Tanggapan Tahap 2 (dua), dari tanggal 15 Februari sampai dengan 21 Februari 2020. SON
Opini Anda