POSOLINE.COM- Lanjutan tahapan verifikasi faktual bagi syarat dukungan bakal calon perorangan (Bapaslon) oleh Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kabupaten Poso, jelang Pilkada serentak pada 09 Desember 2020 mendatang.
Untuk memastikan para anggota PPS terbebas dari Covid-19. Sehingga KPU Poso bekerja sama dengan Dinas Kesehatan (Dinkes) Kabupaten Poso, akan menjalani uji rapid tes bagi anggota PPS.
Semua anggota PPS diwajibkan mengikuti uji rapid tes, hal ini dikatakan Ketua KPU Poso Budiman Maliki, tentu berdasarkan surat dinas KPU RI Nomor 481/PL.02.2-SD/06/KPU/VI/2020.
“Bahwa petugas verfak dalam hal ini, anggota PPS wajib menjalani rapid test sebelum pelaksanaan verfak, maka KPU Kabupaten Poso pastikan Rapid Test bagi semua anggota PPS,” jelas Ketua KPU Poso Budiman Maliki, dihubungi, Kamis 25/06-2020.
Menurutnya, hal ini dilakukan demi lancarnya kegiatan verifikasi faktual serta menjamin keselamatan kesehatan penyelenggara dan pendukung yang akan ditemui di lapangan pada saat verfak nanti.
“Rapid test bagi PPS ini dilaksanakan selama 2 hari yaitu 26 sampai 27 Juni 2020 yang bekerjasama antara KPU Poso dan Dinas Kesehatan Kabupaten Poso melalui puskesmas di wilayah masing-masing anggota PPS,” jelasnya.
Nantinya, pada waktu pelaksanaan verifikasi, akan dilakukan Panitia Pemungutan Suara (PPS) di masing-masing Kelurahan atau desa, dengan menerapkan protokol kesehatan, untuk pencegahan penyebaran corona virus.
Budiman berharap, semua anggota PPS yg menjalani rapid test dalam kondisi sehat dan baik sehingga hasil rapid tes bisa non reaktif, sehingga bagi PPS siap melaksanakan tugas dan tanggung jawabnya. SON
Opini Anda