JAKARTA — Tanah wakaf telah menjadi bagian penting dalam kehidupan masyarakat Indonesia. Di berbagai daerah, tanah wakaf dimanfaatkan untuk berbagai kebutuhan keagamaan dan sosial, mulai dari pembangunan masjid, musala, pesantren, madrasah, hingga tempat pemakaman. Namun, di balik manfaat besarnya, ada risiko nyata yang sering dihadapi oleh para pengelola (nadzir), terutama terkait keberlanjutan dan keamanan status kepemilikan.
Risiko ketidakpastian hukum tersebut kini diminimalisasi dengan adanya penyertipikatan tanah wakaf. Legalitas resmi menjadi fondasi utama untuk memastikan tanah wakaf tetap terlindungi dari ancaman sengketa, tumpang tindih kepemilikan, maupun penguasaan oleh pihak yang tidak berhak. Tanpa kepastian hukum berwujud sertipikat, aset yang diperuntukkan bagi kepentingan umat tersebut berpotensi menghadapi persoalan hukum di masa mendatang.
Penyertipikatan terhadap tanah wakaf menjadi salah satu fokus prioritas Kementerian Agraria dan Tata Ruang/Badan Pertanahan Nasional (ATR/BPN). Di bawah arahan Menteri ATR/Kepala BPN, Nusron Wahid, program percepatan terus digalakkan untuk memberikan kepastian hukum sekaligus menjaga keamanan tanah-tanah keagamaan di seluruh Indonesia.
Manfaat dari program percepatan ini dirasakan langsung oleh Andi Mulyadi, seorang pembina di Masjid Muhajirin Makassar. Meski masjid tersebut telah berdiri sejak tahun 1972 dan mengalami beberapa kali pergantian kepengurusan, legalitas resmi baru berhasil diperoleh pada tahun 2026.
“Saya sangat bersyukur. Bayangkan, masjid ini sudah berdiri sejak tahun 1972. Sudah beberapa kali berganti pengurus, tetapi baru tahun ini, alhamdulillah melalui terobosan Bapak Menteri ATR/Kepala BPN, Nusron Wahid, akhirnya memiliki sertipikat. Terima kasih, kami akhirnya telah menerima sertipikat tanah wakaf ini,” ujar Andi Mulyadi.
Bagi para nadzir, kepastian hukum atas tanah wakaf memberikan rasa aman sekaligus keleluasaan dalam mengelola serta mengembangkan aset yang diamanahkan. Hal senada disampaikan oleh Wakil Pimpinan MA DDI Kulo, Kabupaten Sidenreng Rappang (Sidrap), Andi Gusnaidah. Ia mengaku baru merasa mantap untuk melangkah mencari bantuan pengembangan sarana dan prasarana sekolah setelah menerima sertipikat resmi.
“Kami berharap semoga program sertipikasi tanah wakaf terus berlanjut. Manfaatnya sangat besar bagi kami. Program ini sangat menguntungkan pihak sekolah. Kalau misalnya ada pendanaan atau bantuan, tentu sertipikat meajadi salah satu tolok ukur,” kata Andi Gusnaidah.
Kisah yang dialami Andi Mulyadi dan Andi Gusnaidah menjadi gambaran nyata bahwa sertipikasi tanah wakaf tidak sekadar menghadirkan legalitas di atas kertas, tetapi juga memberikan manfaat konkret bagi pengelola aset serta memperkuat keberlanjutan fungsi sosial dan keagamaan.
Target Tuntas 2028
Hingga akhir Juli 2026, tercatat sekitar 59% tanah wakaf di Indonesia telah bersertipikat. Melalui program percepatan yang dijalankan Kementerian ATR/BPN, sisa 41% ditargetkan rampung tersertipikasi pada tahun 2028.
Untuk mempercepat langkah ini, Menteri Nusron Wahid secara konsisten dalam berbagai kunjungan kerja ke daerah berdialog langsung dengan tokoh agama, organisasi keagamaan, nadzir, hingga pemerintah daerah untuk mendorong kolaborasi dalam mengamankan aset-aset keagamaan di seluruh Nusantara. (MW/FA).

Opini Anda