JAKARTA – Kementerian Agraria dan Tata Ruang/Badan Pertanahan Nasional (ATR/BPN) mengimbau masyarakat untuk selalu waspada terhadap oknum yang mengatasnamakan petugas ukur tanah. Pastikan petugas yang datang merupakan personel resmi dari Kantor Pertanahan (Kantah) setempat guna menghindari potensi penyalahgunaan atau penipuan.
Direktur Survei dan Pemetaan Tematik, Agus Apriawan, menekankan pentingnya langkah verifikasi bagi masyarakat saat menghadapi proses pengukuran di lapangan.
1. Wajib Tunjukkan Identitas dan Surat Tugas
Langkah pertama yang paling mendasar adalah memeriksa dokumen resmi petugas. Menurut Agus, setiap kegiatan pengukuran tanah di lapangan wajib didasarkan pada surat tugas yang sah.
“Masyarakat dapat memastikan terlebih dahulu bahwa petugas yang datang merupakan petugas resmi dengan meminta menunjukkan identitas kedinasan serta surat tugas yang menjadi dasar pelaksanaan pengukuran,” ujar Agus Apriawan dalam keterangan tertulisnya, Jumat (03/04/2026).
2. Hubungkan dengan Nomor Berkas Permohonan
Perlu diingat bahwa petugas ukur tidak akan datang tanpa adanya pengajuan layanan pertanahan sebelumnya oleh masyarakat. Oleh karena itu, setiap kedatangan petugas harus memiliki korelasi dengan berkas yang sedang diproses.
“Pengukuran lapangan dilaksanakan berdasarkan surat tugas dan nomor berkas permohonan pelayanan. Karena itu, keberadaan surat tugas menjadi indikator kuat bahwa kegiatan pengukuran tersebut memang resmi,” tambahnya.
3. Verifikasi Data Teknis di Lokasi
Selain dokumen administrasi, masyarakat berhak menanyakan detail teknis terkait kegiatan pengukuran tersebut untuk memastikan transparansi. Hal-hal yang bisa ditanyakan meliputi:
- Nomor berkas permohonan.
- Nama pemohon yang terdaftar.
- Lokasi spesifik bidang tanah.
- Tujuan pengukuran (apakah untuk pendaftaran pertama kali, pemecahan bidang, pemisahan, pengembalian batas, atau penataan batas).
4. Jangan Ragu Verifikasi ke Kantor Pertanahan (Kantah)
Jika masyarakat mendapati hal yang mencurigakan—seperti petugas yang datang tanpa pemberitahuan, tidak mampu menunjukkan ID, atau informasi yang diberikan tidak konsisten—segera lakukan verifikasi langsung.
“Masyarakat dapat melakukan verifikasi ke Kantah setempat untuk memastikan apakah benar terdapat kegiatan pengukuran pada waktu tersebut. Ini merupakan langkah kehati-hatian yang wajar,” pungkas Agus.
Dengan memahami langkah-langkah ini, diharapkan masyarakat dapat mengikuti proses administrasi pertanahan dengan lebih aman dan nyaman.**
Editor: Simson Towengke
Sumber: Biro Hubungan Masyarakat dan Protokol Kementerian ATR/BPN

Opini Anda