𝐏𝐎𝐒𝐎- Terkait bekas HGU PT. Sandiri Andira Indah Lestari yang berada di Kabupaten Poso khususnya di dataran Napu dengan diberikan Hak Pengelolaan (HPL) seluas 6.648 Ha.
Kantor Perwakilan Badan Bank Tanah Kabupaten Poso akan melakukan kegiatan perencanaan dan penataan kawasan dengan memperhatikan seluruh kepentingan, khusunya kepentingan masyarakat setempat.
Hal itu dikatakan Kepala Kantor Badan Bank Tanah perwakilan Kabupaten Poso Mahendra Wahyu, ia menjelaskan Badan Bank Tanah merupakan Badan Khusus (Sui Generis) yang dibentuk oleh Pemerintah Pusat berdasarkan PP No. 64 Tahun 2021 ttg Badan Bank Tanah dan Perpres No. 113 Tahun 2021 ttg Struktur dan Penyelenggaraan Badan Bank Tanah.
Ia juga mengatakan, Bank Tanah dibentuk dengan diberikan kewenangan khusus untuk mengelola tanah guna menjamin ketersediaan tanah dalam rangka ekonomi berkeadilan, diantaranya bagi :
a. kepentingan umum
b. kepentingan sosial
c. kepentingan pembangunan nasional
d. pemerataan ekonomi
e. konsolidasi lahan dan
f. reforma agraria
Sehingga dalam rangka menjalankan peran dan fungsinya, Bank Tanah akan melakukan kegiatan perencanaan dan penataan kawasan dengan memperhatikan seluruh kepentingan, khusunya kepentingan masyarakat setempat.
“Dengan adanya mekanisme Bank Tanah, masyarakat mendapatkan kepastian hukum terhadap alas hak tanah atau garapan atau sesuai dengan hasil identifikasi dan verifikasi dari pemerintah setempat, terutama kelurahan,” harap Mahendra wahyu, lewat press releasenya, Jumat (23/06-23).
Selain itu katanya, kegiatan pematokan dan Pemasangan Plang Bank Tanah salah satu tugas dari program pemeliharaan dan pengamanan dan merupakan tahapan lanjutan menuju penataan kawasan setelah terbitnya HPL Bank Tanah yang bertujuan untuk memastikan batas tanah serta memitigasi resiko penguasaan lainnya diluar masyarakat dan Bank Tanah, serta untuk meminimalisasi kegiatan jual beli dilahan hpl badan bank tanah.
“Dengan adanya pemasangan patok dan plang, Badan Bank Tanah tidak mangganggu kegiatan atau aktifitas masyarakat yang ada didalam hpl bank tanah,” jelasnya.
Selanjutnya, adalah kegiatan identifikasi dan inventarisasi yg melibatkan pemerintah setempat, mulai dari tingkat kelurahan sampai dengan Pemerintah Kabupaten, dalam rangka kepentingan Reforma Agraria yang berkelanjutan.
Kata Mahendra, melalui Mekanisme Bank Tanah, kawasan yang sebelumnya terlantar dan belum optimalnya pemanfaatannya akan ditata sedemikian rupa sehingga memberikan dampak positif bagi perkembangan wilayah setempat, peningkatan nilai tanah serta menunjang pembangunan ekonomi yang berkelanjutan dan berkeadilan. PL
Opini Anda