JAKARTA – Program Pendaftaran Tanah Sistematis Lengkap (PTSL) terus menunjukkan progres signifikan. Hingga April 2026, tercatat sebanyak 126,55 juta bidang tanah di seluruh Indonesia telah berhasil terdaftar melalui program besutan Kementerian Agraria dan Tata Ruang/Badan Pertanahan Nasional (ATR/BPN) ini.
Meski merupakan program nasional, masyarakat perlu memahami bahwa terdapat biaya persiapan yang besarannya bervariasi tergantung wilayah. Hal ini diatur untuk memastikan transparansi dan mencegah praktik pungutan liar (pungli) di lapangan.
Kepala Biro Hubungan Masyarakat (Humas) dan Protokol Kementerian ATR/BPN, Shamy Ardian, menjelaskan bahwa besaran biaya tersebut didasarkan pada Surat Keputusan Bersama (SKB) 3 Menteri.
“Besaran biaya persiapan PTSL dibagi menjadi lima kategori wilayah, mulai dari Rp150.000 hingga Rp450.000,” ujar Shamy dalam keterangannya, Rabu (15/4/2026).
Rincian Biaya PTSL Berdasarkan Wilayah
Berikut adalah pembagian kategori wilayah beserta tarif persiapan yang berlaku:
| Kategori | Wilayah | Biaya |
|---|---|---|
| Kategori I | Papua, Papua Barat, Maluku, Maluku Utara, NTT | Rp450.000 |
| Kategori II | Kepulauan Riau, Bangka Belitung, Sulawesi Tengah, Sulawesi Utara, Sulawesi Tenggara, NTB | Rp350.000 |
| Kategori III | Gorontalo, Sulawesi Barat, Sulawesi Selatan, Kalimantan Tengah, Kalimantan Barat, Sumatera Utara, Aceh, Sumatera Barat, Kalimantan Timur | Rp250.000 |
| Kategori IV | Riau, Jambi, Sumatera Selatan, Lampung, Bengkulu, Kalimantan Selatan | Rp200.000 |
| Kategori V | Jawa dan Bali | Rp150.000 |
Apa Saja yang Ditanggung Biaya Tersebut?
Berdasarkan SKB 3 Menteri (Menteri ATR/Kepala BPN, Mendagri, dan Mendes PDTT), biaya persiapan ini digunakan untuk:
- Kegiatan penyiapan dokumen.
- Pengadaan patok batas dan meterai.
- Operasional petugas kelurahan atau desa.
Penting untuk Diingat: Biaya ini belum termasuk biaya pembuatan akta (jika diperlukan), Bea Perolehan Hak atas Tanah dan Bangunan (BPHTB), serta Pajak Penghasilan (PPh).
Waspada Pungutan Liar
Shamy Ardian menegaskan agar masyarakat tetap waspada terhadap oknum yang meminta biaya di luar ketentuan tersebut.
“Jika ada pungutan yang melebihi standar SKB 3 Menteri tanpa dasar peraturan yang sah, maka dapat dikategorikan sebagai pungutan liar,” tegasnya.
Bagi masyarakat yang ingin mendaftarkan tanahnya, informasi lebih lanjut mengenai lokasi pelaksanaan PTSL dapat ditanyakan langsung melalui kantor desa/kelurahan setempat atau Kantor Pertanahan (Kantah) Kabupaten/Kota setempat. Program ini diharapkan dapat terus mempermudah masyarakat dalam mendapatkan kepastian hukum atas tanah mereka secara transparan. (AR/RS/Humas ATR/BPN)

Opini Anda