POSOLINE.COM- Bupati Poso, Darmin Agustinus Sigilipu saat berada di Desa Tambarana Kecamatan Poso Pesisir Utara, Kabupaten Poso, Sulteng untuk mengawasi dan menyaksikan pelaksanaan pemberian bantuan Sosial kepada 175 Kepala Keluarga (KK) penerima manfaat.
Kegiatan yang dipusatkan di Balai Pertemuan Desa Tambarana, Selasa, 01/09-2020 itu, Bupati Darmin berharap bagi keluarga penerima manfaat bantuan sosial Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Poso berdasarkan usulan desa dan kelurahan telah di setujui pada tanggal 13 April 2020 sejumlah 4998 Kepala Keluarga.
“Tentu saja pemberian bantuan ini bertujuan untuk mengurangi beban ekonomi pada keluarga penerima manfaat guna mendorong pencapaian pembangunan yang berkelanjutan,” jelas Bupati Darmin Sigilipu dalam sambutannya.
“Melalui kesempatan yang baik ini saya mengharapkan bantuan-bantuan yang telah disalurkan baik dari Pemkab Poso, Pemerintah Sulteng maupun CSR dari Bank Sulteng menjadi motivasi dan penyemangat bagi para keluarga penerima manfaat untuk lebih kuat dan terus berupaya menghadapi situasi krisis di masa pandemi,” harapnya.
Acara tersebut dihadiri juga oleh Ketua DPRD Kabupaten Poso Sesi K. D. Mapeda, SH, MH, Wakil Ketua II DPRD Rommy. S. Alimin, SE, beberapa Anggota DPRD, serta Kepala Dinas Sosial Kabupaten Poso Faried Awad, SE, M.Si.
Diketahui setiap Kepala Keluarga penerima manfaat di berikan bantuan uang tunai dalam rekening tabungan BNI sebesar Rp.300.000 setiap bulan yang diterima sekaligus untuk tiga bulan terhitung mulai bulan Juli sampai September 2020.
Disamping itu diberikan juga bantuan beras dari APBD Pemerintah Provinsi Sulawesi Tengah sebanyak 20 kg dan bantuan sembako dari dana CSR Bank Sulteng yang diserahkan secara simbolis oleh Ketua dan anggota DPRD disaksikan Bupati Poso.
Hal ini terkait pandemik Covid-19, sehingga terdampak bagi masyarakat. Pemberian bantuan itu berdasarkan Keputusan Menteri Sosial nomor 54/HUK/2020 tentang Pelaksanaan Bantuan Sosial Sembako dan Bantuan Sosial Tunai Dalam Penanganan Dampak Corona Virus Disease 2019 (COVID-19).
Didasari Keputusan Direktur Jenderal Penanganan Fakir Miskin Nomor 16/6/SK/HK.02.02/4/2020 tentang Petunjuk Teknis Penyaluran Bantuan Sosial Tunai (BST)
Sehingga Pemkab Poso mengambil kebijakan pemberian bantuan sosial bersumber dari dana APBD melalui Edaran Bupati Poso Nomor 460/1546/dinsos/2020 tentang pedoman pelaksanaan bantuan sosial dalam penanganan covid 19. SON
Sumber : Humas dan Protokoler Pemkab Poso
Opini Anda