POSOLINE.COM– Unjuk rasa warga terkait penolakan Ijin Usaha Perusahaan (IUP) PT. Trio Kencana yang beroperasi di Kabupaten Parigi Moutong (Parimo), dua hari ini menyita perhatian publik. Refaldi (21) diketahui meninggal dunia dalam aksi blokade jalur trans Sulawesi.
Unjuk rasa yang menewaskan satu warga sipil mendapat reaksi dari lembaga maupun perorangan, tak ketinggalan kecaman atas tindakan represif aparat datangnya dari KOHATI Himpunan Mahasiswa Islam Himpunan (HMI) Cabang Poso yang dinilai melanggar hukum.
Melalui release, Ketua KOHATI HMI Cabang Poso Nurul Aening menyayangkan kejadian unjuk rasa ini harus menelan korban jiwa.
Menurutnya, kejadian ini sangat jelas melanggar kebebasan warga menyampaikan aspirasi baik secara terbuka maupun secara tertutup.
Kami KOHATI HMI Poso menuntut agar tindakan aparat tidak prosedural diusut tuntas, agar peristiwa serupa tidak lagi terjadi dikemudian hari,” ungkap Nurul melalui pesan Wa, Senin (14/02-22).
Pihaknya meminta kepada Pemerintah Pusat khususnya Presiden Jokowi untuk turun tangan menyelesaikan peristiwa yang terjadi di Kabupaten Parimo.
“Saya berharap pemerintah tidak bisa lepas tangan dengan peristiwa yang terjadi di daerah ini,” tegasnya.
Dia juga mengatakan, sepengetahuannya sebagian besar izin tambang di daerah selalu mengorbankan rakyat. Menurutnya, pemerintah daerah adalah perpanjangan tangan dari pemerintahan pusat,
“Sehingga pemerintah pusat tidak boleh membiarkan pemerintah daerah berlaku sewenang-wenang pada rakyat di daerah tanpa diawasi secara ketat oleh pemerintah pusat,” harapnya. SON

Opini Anda