𝗣𝗢𝗦𝗢𝗟𝗜𝗡𝗘.𝗖𝗢𝗠- Majelis Hakim Pengadilan Negeri (PN) Poso memutuskan 15 Tahun Penjara kepada terdakwa Gunadi alias Papa Wiliam (33) pada sidang yang gelar di PN Poso, Selasa (09/08-22).
Gunadi didakwa dalam perkara
dugaan pembunuhan Nugi (3 thn) yang terjadi di Desa Tolambo, Kecamatan Pamona Tenggara, Kabupaten Poso, Sulawesi Tengah, akhir Maret 2021 lalu.
Sidang yang dihadiri Majelis Hakim diketahui Bambang Condro Waskito didampingi Marjuanda Sinambela dan Andi Marwan, sedangkan JPU dari Kejari Poso dihadiri Moh. Iksan dan Nouval Arbi Wibowo.
Agenda sidang mendengar putusan Majelis Hakim, Gunadi hadir persidangan didampingi keluarga bersama Penasehat Hukum Viktor Posawa.
Oleh putusan Majelis Hakim terdakwa Gunadi dinyatakan telah sah dan meyakinkan terbukti bersalah melakukan tindak pidana melakukan kekerasan terhadap anak yang mengakibatkan meninggal.
Putusan Majelis Hakim juga menjatuhkan pidana kepada terdakwa, oleh karena itu dengan pidana penjara selama 15 tahun dan denda sebesar 1 Miliar subsider 3 bulan kurungan dan
memerintahkan agar terdakwa tetap ditahan
Putusan Majelis Hakim ini berdasarkan dakwaan JPU, menyatakan Gunadi bersalah, sesuai dengan dakwaan kedua pasal 80 ayat (3) JO. Pasal 76C undang-undang Republik Indonesia Nomor 35 tahun 2014 tentang perubahan atas Undang-undang Republik Indonesia Nomor 23 tahun 2002 tentang perlindungan anak.
Pada sidang sebelumnya JPU menuntut terdakwa Gunadi Lendamanu alias Papa Wiliam selama 15 tahun dan denda sebesar Rp.1 Miliar dengan subsider 6 bulan kurungan, dikurangi selama terdakwa dalam tahanan. 𝗦𝗢𝗡

Opini Anda