POSOLINE.COM- Dalam waktu dekat, Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Poso akan menempatkan Plh. Kepala Desa Dongi- Dongi Kecamatan Lore Utara dan Desa Tambarana Utara Kecamatan Poso Pesisir Utara sebagai persiapan desa pemekaran.
Pemekaran dua desa itu menurut Kepala Dinas Pemberdayaan Masyarakat dan Pemerintahan Desa (PMD) Kabupaten Poso, melalui Kabid Pemerintah Desa (Pemdes) Ridwan Bempah, S.Sos, M.Si, pemekaran ini dimaksudkan untuk lebih mendekatkan dan memudahkan pelayanan bagi warga.
“Pemekaran Desa Dongi-Dongi berdasarkan Peraturan Bupati (Perbup) Nomor 32 Tahun 2021, sedangkan pemekaran Desa Tambarana Utara berdasarkan Perbup Nomor 33 Tahun 2021,” jelas Kabid Pemdes, Ridwan Bempah, Kamis (06/01-21).
Kata Ridwan Perbup tersebut dikuatkan dengan Permendagri Nomor 01 Tahun 2017, tentang penataan desa yang ditunjang sarana dan prasarana sesuai dengan syarat untuk pemekaran.
“Selain sarana dan prasarana sebagai syarat, tentu ditunjang dengan jumlah penduduk dan luas wilayah,” sebut Ridwan.
Bahkan katanya, nanti kedua desa yang sudah dimekarkan akan menunggu persetujuan dari Mendagri untuk menjadi desa definitif.
“Untuk menjadi desa definitif, masih harus menunggu sampai 2 atau 3 tahun lamanya. Setelah melalui proses telah diterbitkan PERBUP dan PERDA,” ungkapnya. Itu yang menjadi dasar pengajuan nantinya.
Nantinya kata Ridwan, dua desa yang dimekarkan itu akan menggunakan 30 persen dana desa induk, dengan pagu APBDes Tahun 2022 untuk membiayai operasional administrasi dan pembangunan lainnya.
“Kalau Desa Tambarana Utara akan menggunakan 30 persen Dana Desa Tambarana sebagai desa induk, sedangkan Dongi-Dongi 30 persen dari dana Desa Sedoa sebagai induk,” jelasnya.
Dia juga mengatakan, untuk yang menjabat sebagai pelaksana kepala desa masing-masing, merupakan usulan dari pemerintah kecamatan. “Bupati Poso, dr. Verna Inkiriwang akan meresmikan Desa baru sekaligus melantik pejabat Kades di desa masing- masing. SON

Opini Anda