POSO– Masyarakat Transmigrasi Kancu’u bersama dengan Solidarias Perempuan Sintuwu Raya Poso, WALHI SULTENG, LBH Poso, YPAL Poso dan organisasi mahasiswa menyampaikan aspirasi dan dengar pendapat (Hearing) di Kantor Bupati Poso, Selasa (11/06-24).
Aksi massa yang bergerak mulai pukul 10:30 WITA, menuju kantor Bupati Poso, terjadi penolakan, massa aksi tidak di perbolehkan masuk ke halaman kantor dan di arahkan ke kantor Dinas Tenaga Kerja dan Transmigrasi.
Namun masa aksi menolak untuk ke kantor Disnakertrans karena masa aksi hanya ingin bertemu dan menyampaikan tuntutannya langsung kepada Bupati Poso selaku kepala daerah, mengingat Bupati Poso dapat mengambil keputusan dan kebijakan.
Karena Bupati Poso tidak berada di tempat, para aksi massa diterima Asisten II bidang Pembangunan dan Ekonomi Pemerintah Kabupaten Poso Abdul Kahar Latjare.
Dalam aksi tersebut masa melakukan orasi dengan menyampaikan berbagai situasi terkait persoalan dimana kehadiran perkebunan sawit PT Sawit Jaya Abadi tahun 2008 di wilayah Kecamatan Pamona Timur Kabupaten Poso, telah menyebabkan penderitaan panjang bagi masyarakat sekitar kawasan Inlok (Izin Lokasi) dan transmigrasi Kancu’u di Pamona Timur.
Selain itu kerusakan dan pencemaran lingkungan dan penghilangan sumber kehidupan masyarakat juga terjadi. Wilayah Transmigrasi Kancu’u lahan usaha LU1 dan lahan usaha LU2 seluas 100 Ha. Belum memiliki kejelasan status kepemilikan tanah yang seharusnya diakui oleh pemerintah lewat sertifikat tapi hingga saat ini tak kunjung di berikan.
Alih- alih mendapatkan sertifikat tanah lewat program transmigrasi justru masyarakat di bebankan hutang sebesar Rp 98,000.000 dengan dalih mengganti biaya operasional penanaman sawit, pembelian bibit dan perawatan. Beban utang yang di berikan kepada masyarakat tanpa ada kesepakan terlebih dahulu antara masyarakat dan PT Sawit Jaya Abadi.
Selian itu Fasilitas yang tidak layak juga sering di keluhkan oleh masyarakat di wilayah transmigrasi kancu’u, khususnya perempuan yang ada di sana karena fasilitas seperti puskesmas, akses pendidikan, dan sarana prasarana lainya masih jauh dari kata layak, akibatnya perempuan harus menempuh jarak yang jauh untuk berobat dan ini sangat beresiko bagi perepuan khususnya ibu hamil.
Upaya penuntutan Hak-hak tersebut sudah sering dilakukan oleh masyarakat transmigrasi kancu’u, mulai dari Hearing, rapat multi pihak, mendatangi bupati, intansi terkait dan gubernur, akan tetapi persoalan ini tak kunjung mendapatkan titik terang.
Ada beberapa tuntutan masyarakat yang ingin di capai untuk menyelesaikan persoalan yang terjad i yaitu :
1. Realisasikan SHM terhadap lahan LU1 dan LU2 di Transmigrasi kancu’u
2. Hapuskan hutang yang di bebankan kepada masyarakat transmigrasi kancu’u
3. Perjelas tata batas Desa Kancu’u dan Desa Tiu untuk mempercepat proses pengukuran lahan yang akan di sertifikatkan dan menghindari konflik antar masyarakat
4. Penuhi Hak dasar kesehatan dan pendidikan masyarakat Transmigrasi kancu’u
5. Penuhi hak dasar administrasi (KTP dll) masyarakat Transmigrasi kancu’u
Pemerintah Kabupaten Poso Abdul Kahar Latjare menerima semua apa yang menjadi tuntutan perempuan dan warga transmigrasi kancu’u.
Diisepakati bersama akan melakukan pertemuan para pihak yang akan menghadirkan seluruh pihak-pihak terkait Bupati Poso, Dinas Tenaga Kerja dan Transmigrasi, BPN Poso, Pemerintah Desa Kancu’u, Tiu dan Camat Pamona Timur tanpa terwakili, pada tanggal 8 Juli 2024 mendatang.
Dari permintaan para aksi massa, Pemkab Poso menerima usulan, asalkan membuat berita acara kegiatan hearing dan aksi damai.
Hampir 3 jam menunggu berita acara sebagai bukti permintaan para aksi, ternyata Asisten II telah meninggalkan kantor, tanpa meninggalkan pesan. (RED)
Opini Anda