POSO line.com – Musrenbang Perubahan Kedua Atas Peraturan Daerah Kabupaten Poso Nomor 8 Tahun 2016 tentang Rencana Pembangunan Jangka Menengah Daerah (RPJMD) Kabupaten Poso Tahun 2016-2021. Kegiatan dibuka secara resmi oleh Wakil Bupati PosoT. Samsuri bertempat di Aula Bapelitbangda Kabupaten Poso, Selasa (16/07/2019).
Dalam sambutan Bupati Poso yang disampaikan oleh Wakil Bupati T Samsuri mengatakan, Musrenbang perubahan RPJMD merupakan suatu kewajiban bagi kita bersama, untuk itu besar harapan saya agar diikuti dengan baik, karena kontribusi pemikiran dari semua pihak akan sangat membantu dalam penyempurnaan kualitas dokumen RPJMD yang akan kita lahirkan nanti.
Wabup juga berharap kepada para seluruh peserta dan khususnya Kepala OPD dapat mengikuti kegiatan ini dengan baik serta melibatkan aparat perencana setiap OPD agar dapat memahami dengan baik proses-proses perencanaan secara sinergi sehingga nantinya apa yang menjadi substansi perubahan RPJMD tersebut dapat dijabarkan kedalam perubahan renstra perangkat daerah
Hal yang sama disampaikan olehWakil Ketua I DPRD Kabupaten Poso Soeharto Kandar bahwa DPRD K bersama Bupati telah menandatangani kesepakatan bersama untuk melakukan pembahasan rancangan awal Ranperda tentang RPJMD Kabupaten Poso Tahun 2016 – 2021.
Secara umum tahapan penyusunan perubahan RPJMD berpedoman pada Permendagri 86 Tahun 2017 sama dengan tahapan pembentukan peraturan daerah tentang RPJMD yang telah ditetapkan pada tahun 2017 dan saat ini dilakukan perubahan kedua.
DPRD melalui Pansus V telah melakukan pembahasan bersama dengan Tim Pemda, dimana didalam pembahasan terdapat 12 point penyesuaian dengan Permendagri 86 Tahun 2017.
Hasil pembahasan antara Pansus DPRD Kabupaten Poso dengan tim penyusun RPJMD yang intinya meliputi 12 point tersebut nantinya akan diinformasikan kepada seluruh pemangku kepentingan (stackholder), peserta musrenbang, delegasi kecamatan dan media secara transparan.
Hasil dari Musrenbang ini akan melengkapi rancangan Perda tentang perubahan RPJMD Kabupaten Poso Tahun 2016 – 2021 yang akan menjadi bahan pembahasan akhir untuk selanjutnya akan ditetapkan sebagai Peraturan Daerah Kabupaten Poso.
Sementara Kepala Bapelitbangda Kabupaten Poso Heningsih Tampai mengatakan, bahwa maksud dan tujuan penyelenggaraan Musrenbang perubahan RPJMD adalah untuk penyelerasan dan penyesuaian target pencapaian program perencanaan pembangunan daerah Kabupaten Poso berdasarkan hasil evaluasi RPJMD Kabupaten Poso Tahun 2017 s/d 2018, serta melakukan penajaman dan sikronisasi serta kesepakatan terhadap tujuan, sasaran dan strategi serta arah kebijakan program pembangunan daerah Kabupaten Poso.
Kegiatan ini juga dihadiri oleh anggota DPRD, Unsur Forum Koordinasi Pimpinan Daerah, Sekretaris Daerah, Tim Ahli Universitas Tadulako, Pimpinan OPD, Camat, Instansi vertikal dan Perbankan, Tokoh masyarakat, agama, adat, pemuda dan perempuan serta ormas lainnya.
Sumber : HUMAS Pemkab Poso
Opini Anda