POSO – Kepolisian Resor (Polres) Poso berhasil mengungkap serangkaian kasus pencurian yang terjadi lintas wilayah sejak Januari hingga November 2025. Dalam pengungkapan ini, seorang tersangka berinisial RS (35), yang diketahui merupakan residivis kambuhan, berhasil diamankan.
Kasus pencurian beruntun ini terjadi di Kota Poso, Kecamatan Poso Pesisir Utara, Kecamatan Pamona Pusalemba, hingga Kabupaten Parigi Moutong.
Pengungkapan ini disampaikan dalam konferensi pers di Mako Polres Poso pada Selasa (12/2/2025), dipimpin oleh Kasat Reskrim Polres Poso IPTU I Made Deva Dwi.
IPTU I Made Deva Dwi menjelaskan, tersangka RS telah tiga kali keluar masuk penjara dengan kasus serupa, dan terakhir divonis empat tahun penjara pada tahun 2021.
“Tersangka melakukan aksinya seorang diri dengan modus menyasar rumah-rumah mewah dan kendaraan bermotor yang terparkir. Tersangka menggunakan obeng untuk merusak jendela atau pintu bagian belakang rumah,” jelas Kasat Reskrim.
Tersangka RS akhirnya berhasil ditangkap di rumah keluarganya di Desa Katu, Kecamatan Lore Tengah, Kabupaten Poso. Penangkapan ini berkat informasi dan bantuan aktif dari masyarakat setempat.
“Kami menyampaikan terima kasih dan apresiasi setinggi-tingginya kepada warga Desa Katu atas kepeduliannya dalam membantu tugas-tugas kepolisian,” ungkap IPTU I Made Deva Dwi.
Dari hasil pengungkapan, polisi berhasil mengamankan sejumlah barang bukti, antara lain 7 unit sepeda motor, 2 unit laptop, 1 unit handphone, dan 1 unit tablet. Barang bukti perhiasan emas yang dicuri tidak berhasil diamankan karena telah dijual tersangka di luar Kabupaten Poso.
Tersangka menggunakan uang hasil penjualan barang curian untuk membeli minuman keras, bermain judi online, dan memenuhi kebutuhan sehari-hari.
Atas perbuatannya, tersangka dijerat dengan Pasal 363 Ayat (1) ke-3 KUHP jo Pasal 65 KUHP dengan ancaman hukuman maksimal lima tahun penjara.
Kasi Humas Polres Poso IPTU Rianto Hilian menambahkan imbauan kepada masyarakat untuk meningkatkan kewaspadaan. Ia menyarankan pemasangan CCTV dan memperingatkan agar masyarakat tidak membeli barang tanpa kelengkapan surat yang sah.
“Penerima atau pembeli barang hasil tindak pidana dapat dijerat Pasal 480 KUHP dengan ancaman pidana lima tahun penjara,” tegasnya.
IPTU Rianto Hilian juga meminta masyarakat yang merasa kehilangan barang agar segera melapor ke Polres Poso dengan membawa bukti kepemilikan yang sah.
“Barang bukti yang telah kami amankan akan kami kembalikan kepada pemiliknya secara gratis,” pungkasnya., SON

Opini Anda