JAKARTA – Bupati Poso, dr. Verna G.M. Inkiriwang, M.PSDM, memaparkan Rencana Detail Tata Ruang (RDTR) Kawasan Perkotaan Poso Tahun 2026–2046 pada Selasa (23/6/2026). Paparan tersebut disampaikan dalam Rapat Koordinasi Lintas Sektor yang diselenggarakan oleh Direktorat Jenderal Tata Ruang Kementerian Agraria dan Tata Ruang/Badan Pertanahan Nasional (ATR/BPN) di Hotel Le Méridien, Jakarta.
Rapat koordinasi ini dipimpin langsung oleh Direktur Jenderal Tata Ruang, Suyus Windayana. Agenda nasional tersebut dihadiri oleh perwakilan kementerian, lembaga, pemerintah provinsi, serta sejumlah pemerintah daerah. Dalam pembahasan regulasi tata ruang ini, Kabupaten Poso dihadirkan bersama dengan Kabupaten Kutai Barat dan Kabupaten Konawe Kepulauan.
Dua puluh tahun arah pembangunan Poso ke depan dipaparkan secara rinci oleh Bupati Verna dalam forum tersebut. Beliau menjelaskan bahwa RDTR Kawasan Perkotaan Poso merupakan revisi dari regulasi yang telah berlaku sebelumnya. Penyusunan rancangan ini telah melewati berbagai tahapan teknis, mulai dari validasi lingkungan, kepastian geospasial, hingga penyelarasan kebijakan nasional.
“RDTR ini menjadi instrumen penting untuk mengarahkan pembangunan yang terukur, berkelanjutan, serta memberikan kepastian hukum bagi investasi,” ujar Bupati Verna.
Kawasan Perkotaan Poso sendiri mencakup wilayah Kecamatan Lage, Poso Kota Selatan, dan Poso Kota Utara dengan luas sekitar 3.209 hektare. Wilayah ini memegang posisi strategis sebagai pusat pemerintahan, perdagangan, jasa, dan pelayanan daerah.
konsep Waterfront City diusung oleh Pemerintah Kabupaten Poso sebagai salah satu pilar utama pembangunan kota. Konsep ini menempatkan kawasan perairan sebagai bagian integral dari wajah kota untuk mendukung sektor pariwisata dan ruang publik. Selain itu, wilayah perencanaan juga dibagi ke dalam empat sub wilayah pengembangan yang memiliki fungsi strategis berbeda.
Apresiasi yang tinggi disampaikan oleh Bupati Poso kepada Kementerian ATR/BPN atas seluruh pendampingan yang diberikan. Beliau berharap pemerintah pusat dapat segera menerbitkan persetujuan substansi agar RDTR ini bisa langsung ditetapkan.
Percepatan iklim investasi yang kondusif diyakini akan tercipta setelah regulasi ini resmi disahkan. “Harapan kami, proses persetujuan substansi dapat segera diselesaikan sehingga RDTR ini dapat menjadi landasan yang kuat dalam mendukung pembangunan daerah,” pungkas Verna. SON

Opini Anda