POSO– Polres Poso menggelar konferensi pers untuk mengungkap kasus peredaran dan penyalahgunaan narkoba di Lapas Kelas II B Poso. Kegiatan konferensi pers tersebut dipimpin langsung oleh Wakapolres Poso, Kompol Anton H. Mohammad, S.H., M.M., didampingi oleh Kasat Resnarkoba, AKP Muliadi, S.H. Rabu(19/2/25).
Menurut Wakapolres Poso, kasus tersebut bermula pada hari Sabtu, tanggal 25 Januari 2025, ketika petugas Rutan Kelas II B Poso menemukan barang titipan yang mencurigakan. Barang tersebut diduga berisi sabu yang diantar oleh J (36) dan ditujukan kepada MR (24), salah seorang warga binaan Rutan Kelas II B Poso.
Setelah melakukan penggeledahan, petugas menemukan barang bukti berupa 1 paket sabu dan barang bukti lainnya yang berhubungan dengan penyalahgunaan Narkotika Golongan I jenis sabu. Sabu tersebut dipesan oleh F (34) melalui R (39) yang kemudian meminta tolong kepada MR untuk mencari sabu di luar Rutan.
“Kronologis kejadian dimulai ketika J (36) membawa barang titipan ke Rutan Kelas II B Poso. Petugas jaga Rutan kemudian menghubungi Aparat Kepolisian dari Satresnarkoba Polres Poso untuk melakukan penggeledahan,” jelas Wakapolres Poso.
Barang bukti yang ditemukan antara lain satu botol Deodoran merk Rexona Men warna hijau yang didalamnya terdapat 1 paket sabu yang dibungkus dengan double plastik bening bergaris klip warna merah, satu unit handphone merk VIVO V2 120 warna Biru, satu unit handphone merk INFINIX X6526 warna Hitam, satu unit handphone merk OPPO A3x warna Ungu.
Selain itu, dalam kurun waktu dua bulan terakhir, penegakan hukum yang dilakukan oleh Satuan Resnarkoba Polres Poso berhasil mengamankan RZ (25) dan FS (35) dengan kasus yang sama di Desa Toini Kecamatan Poso Pesisir Kabupaten Poso. Penggeledahan di rumah tersebut ditemukan 19 paket sabu didalam sebuah pembungkus rokok Sampoerna Mild warna putih, serta ditemukan juga bong, HP, dan beberapa barang bukti yang terkait dengan penyalahgunaan Narkotika golongan I jenis sabu.
Adapun penangkapan terhadap dua orang di Kelurahan Pamona Kecamatan Poso Pesisir terkait kasus penyalahgunaan Narkoba dengan tersangka FL (27) dan GL (30) dan berhasil mengamankan barang bukti berupa 1 lembar plastik bening bergaris klip warna merah bertuliskan klip plastik yang didalamnya terdapat 11 paket sabu.
Wakapolres Poso berharap bahwa kasus ini dapat menjadi peringatan bagi masyarakat untuk tidak terlibat dalam kegiatan peredaran dan penyalahgunaan narkoba. “Kami akan terus melakukan upaya untuk memberantas peredaran narkoba di wilayah Poso,” tegasnya.**
Opini Anda