POSO– Kepolisian Resor (Polres) Poso menunjukkan komitmennya dalam memberantas tindak kriminalitas dengan mengungkap tiga kasus tindak pidana pencurian dengan pemberatan (Curat) di wilayah hukum Poso.
Hasil pengungkapan ini dipaparkan dalam konferensi pers yang digelar di Aula Andi Sapa Sudirman pada Jumat (14/11- 2025).
Konferensi pers dipimpin oleh Kasat Reskrim Polres Poso, IPTU I Made Reva Dwi Wiguna, didampingi oleh Kasi Humas Polres Poso, IPTU Rianto Hillian, dan Penyidik Bripka Baso Nazaruddin S.AP.
Tiga orang tersangka dari kasus yang berbeda berhasil diamankan. Sejumlah barang bukti, termasuk kardus-kardus kertas HVS, sebuah speaker, dan alat-alat lain, turut dipamerkan di lokasi konferensi pers.
Berikut adalah rincian dari tiga kasus pencurian yang berhasil diungkap:
1. Kasus Pencurian di salah satu SMPN Poso, tersangka N 18 tahun, Dua rekan tersangka masih dalam pencarian, waktu 24 September 2025
Modus Operandi Tersangka bersama rekannya memanjat gedung sekolah melalui lubang ventilasi dan masuk ke gudang sekolah. Tersangka mengaku terpaksa mencuri karena terpengaruh ajakan dan untuk menghindari penolakan sosial.
Barang Bukti 1 unit proyektor merek Microvision, 1 buah kompor gas 2 tungku merek Rinnai, dan 1 unit speaker aktif merek Asation Venus.
Pasal Pasal 363 Ayat (1) ke 4e dan ke 5e KUHPidana Jo Pasal 64 KUHPidana. Status Perkara Dalam tahap penyidikan.
2. Kasus Pencurian Laptop di Rumah Warga, tersangka ZY 26 tahun, Tidak ada pekerjaan).
TKP Minggu, 26 Oktober 2025,
Modus operandi tersangka memutus kawat pengunci pintu, mengambil kunci cadangan yang disimpan di bawah karpet, dan masuk ke dalam rumah. Tersangka melarikan diri dengan memanjat pagar.
Barang Bukti Masih dalam pencarian (nihil saat penangkapan): 1 buah Laptop merek Asus beserta Charger dan 1 buah gunting/ranting.
Pasal Pasal 363 Ayat (1) ke 5e KUHPidana. Status Perkara Dalam tahap penyidikan dan sudah di Tahap I ke Kejaksaan Negeri Poso.
3. Kasus Pencurian Uang dan Kertas HVS (Penggelapan Hasil Penjualan), tersangka MR 20 tahun, Tidak ada pekerjaan).
TKP 12 Oktober 2025 hingga 24 Oktober 2025.
Modus Operasi Tersangka mengambil 2 (dua) dus kertas HVS milik korban untuk dijual. Dari total hasil penjualan, tersangka hanya menyerahkan uang Rp100.000 kepada korban dan menggunakan sisa uang serta kertas HVS yang lain untuk kepentingan pribadi.
Pasal Pasal 363 Ayat (1) ke 4e dan ke 5e KUHPidana Jo Pasal 64 KUHPidana. Status Perkara Dalam tahap penyidikan.
Kasat Reskrim Polres Poso, IPTU I Made Reva Dwi Wiguna, menegaskan bahwa penangkapan para tersangka ini merupakan wujud komitmen tegas Polres Poso dalam menindak segala bentuk tindak kriminalitas pencurian di wilayah hukum Poso.
“Kami mengimbau kepada seluruh masyarakat untuk selalu waspada dan tidak ragu untuk segera melaporkan jika menemukan aktivitas atau gerak-gerik yang mencurigakan,” tutupnya. SON

Opini Anda