MOROWALI – Satuan Reserse Narkoba (Satresnarkoba) Polres Morowali kembali menunjukkan komitmennya dalam memberantas peredaran gelap narkotika. Aparat kepolisian berhasil mengungkap kasus peredaran narkotika jenis sabu di wilayah Kecamatan Bungku Pesisir, Kabupaten Morowali, Sulawesi Tengah.
Dalam operasi penindakan tersebut, petugas Polres Morowali ungkap sabu dengan mengamankan tiga orang terduga pelaku yang terdiri dari seorang pria dan dua perempuan. Dari tangan para pelaku, polisi menyita 34 saset plastik bening berisi narkotika jenis sabu dengan total berat bruto 7,21 gram.
Kapolres Morowali AKBP Reza Khomeini, S.I.K., melalui Kasat Narkoba IPTU Lukman, S.H., M.H., menjelaskan bahwa pengungkapan ini berawal dari laporan masyarakat.
”Pengungkapan jaringan ini berlangsung pada Minggu malam, 1 November 2026. Personel kami bergerak cepat menindaklanjuti informasi warga di lapangan,” terang IPTU Lukman, Rabu (4/11/2026).
Kronologi Penangkapan di Sambalagi dan Laronae
Operasi penindakan bermula sekitar pukul 19.30 WITA di sebuah rumah di Desa Sambalagi, Kecamatan Bungku Pesisir. Di lokasi ini, polisi mengamankan seorang pria berinisial R.P.
Dalam penggeledahan yang disaksikan warga setempat, petugas menemukan 11 saset plastik bening berisi sabu di dalam dompet dengan berat 3,30 gram, satu unit telepon genggam, serta satu set alat hisap sabu (bong) lengkap dengan kaca pireks.
Berdasarkan interogasi awal, R.P. mengaku mendapatkan barang haram tersebut dari seorang perempuan berinisial E. Barang itu rencananya diedarkan di sekitar Desa Laronae dan Desa Sambalagi.
Pengembangan Kasus dan Keterlibatan Jaringan Lapas
Mendapat petunjuk penting tersebut, Tim Satresnarkoba langsung melakukan pengembangan kasus. Sekitar pukul 21.00 WITA, petugas mendatangi sebuah rumah kos yang ditempati oleh perempuan berinisial E di Desa Laronae.
Di lokasi kedua ini, polisi kembali menyita 23 saset plastik bening berisi sabu seberat 3,91 gram yang disimpan dalam wadah plastik, serta satu unit telepon genggam.
Dari pengakuan E, narkotika tersebut diperoleh melalui perantara seorang perempuan berinisial R. Berdasarkan keterangan E, R diduga berkomunikasi langsung dengan seorang narapidana di salah satu lembaga pemasyarakatan (Lapas) di Kendari untuk mengatur distribusi barang.
Bergerak cepat, polisi langsung mengamankan R di tempat kosnya di Desa Sambalagi guna pemeriksaan lebih mendalam.
Komitmen Polres Morowali Berantas Narkoba
Saat ini, ketiga terduga pelaku beserta seluruh barang bukti telah diamankan di Mapolres Morowali untuk menjalani proses penyidikan lebih lanjut oleh penyidik Satresnarkoba.
Atas perbuatannya, para pelaku dijerat dengan Pasal 114 ayat (1) Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika, subsider Pasal 609 ayat (1) huruf a Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP).
Polres Morowali menyampaikan apresiasi tinggi kepada masyarakat Bungku Pesisir yang aktif memberikan informasi terkait aktivitas mencurigakan di lingkungan mereka.
Pihak kepolisian mengimbau masyarakat untuk terus menjaga keamanan dan ketertiban masyarakat (kamtibmas) serta menjauhi segala bentuk penyalahgunaan narkotika. Warga juga diingatkan agar tidak ragu melapor melalui layanan darurat Polri 110 jika menemukan tindak pidana di wilayah hukum Polres Morowali.**

Opini Anda