POSOLINE.COM- Polda Sulteng menggelar penandatanganan nota kesepahaman bersama (MOU) dengan Pengadilan Tinggi Sulteng dan Kejaksaan Tinggi serta Perjanjian Kerja Sama (PKS) antara Polda Sulteng dan PT. Pos Indonesia bertempat di Aula Ditlantas Polda Sulteng, Kamis 10/06-21
Hadir dalam penandatanganan MoU dan PKS yaitu Dirlantas Polda Sulteng, Kombes. Pol. Kingkin Winisuda, SIK, MH, Pengadilan Tinggi Sulteng diwakili oleh Tanwiman, S.H selaku panitera, Kejaksaan Tinggi Sulteng diwakili oleh Izamzan, S.H Selaku Aspidum Kejati Sulteng sementara dari PT. Pos Indonesia Palu Muhammad Subhan.
Dirlantas Polda Sulteng Kombes. Pol. Kingkin Winisuda mengatakan kegiatan Penandatanganan nota kesepahaman (MOU) ini bertujuan mewujudkan persamaan persepsi dan sinergitas dalam penindakan serta penyelesaian perkara pelanggaran lalu lintas sehingga tidak menimbulkan permasalahan di lapangan.
Dia menjelaskan, secara umum penegakan hukum terhadap pelanggar lalu lintas telah berjalan dengan baik dan lancar dimana saat ini tilang yang dilakukan petugas di lapangan menggunakan E-Tilang atau tilang e-lektornik yang di input secara manual.
“Namun ke depan akan di tingkatkan menjadi ETLE (Electronic Traffic Law Enforcement) yang saat ini dalam proses realisasi,” jelasnya.
Dalam penerapan E-Tilang sampai saat ini masih ada perbedaan besar denda tilang antara denda yang di terapkan oleh petugas di lapangan yang mengacu pada denda maksimal sesuai dengan pasal yang di langgar.
Akan tetapi putusan pengadilan yang di tetapkan tidak sesuai dengan besar denda yang diterapkan di lapangan, sehingga sebagian masyarakat harus mengambil sisa uang kelebihan denda terutama bagi pelanggar yang membayar melalui bank BRI.
Sementara itu Perjanjian Kerjasama antara Polda Sulteng dan PT. Pos Indonesia dilaksanakan dalam rangka pelaksanaan program ETLE dimana dalam pelaksanaan program tersebut tilang tidak lagi dilaksanakan oleh petugas di lapangan (face to face) melainkan melalui kamera pengawas yang dipasang pada lokasi-lokasi tertentu yang ditetapkan dan penyerahan tilang akan diantar oleh petugas Pos Indonesia langsung ke alamat pelanggar.
“Hal-hal inilah yang melatar belakangi perlunya nota kesepahaman antara Polda Sulteng dengan Pengadilan Tinggi dan Kejaksaan Tinggi serta dengan Pos Indonesia,” bilangnya. **

Opini Anda