PALU– Wilayah Badan Pertanahan Nasional (BPN) Provinsi Sulawesi Tengah melaksanakan rapat koordinasi sehubungan dengan telah dilaksanakannya Peringatan I, II, dan III terhadap Tanah Terindikasi Telantar pada dua bidang Hak Guna Bangunan (HGB) yang berada di Kabupaten Tojo Una-Una.
Kegiatan ini dipimpin oleh Kepala Bidang Pengendalian dan Penanganan Sengketa Kantor Wilayah BPN Provinsi Sulawesi Tengah, Sholikin, yang berlangsung di Ruang Rapat Lantai 2 Kantor Wilayah BPN Provinsi Sulawesi Tengah, Senin (29/12/2025).
Tanah yang menjadi objek pembahasan meliputi Hak Guna Bangunan Nomor 00001/Patingko atas nama PT Karya Agung Perdana Sejati yang berlokasi di Desa Patingko, Kecamatan Ratolindo, serta Hak Guna Bangunan Nomor 00005/Dondo atas nama PT Sumber Berkat Indonesia yang terletak di Desa Dondo, Kecamatan Ratolindo, Kabupaten Tojo Una-Una.
Rapat ini merupakan bagian dari komitmen Kementerian Agraria dan Tata Ruang/Badan Pertanahan Nasional (ATR/BPN) melalui Kanwil BPN Provinsi Sulawesi Tengah dalam memastikan pemanfaatan tanah sesuai dengan peruntukan, ketentuan peraturan perundang-undangan, serta asas kemanfaatan dan keadilan bagi masyarakat. Penanganan tanah terindikasi telantar menjadi langkah strategis untuk mendorong optimalisasi pemanfaatan tanah dan mencegah terjadinya penguasaan tanah yang tidak produktif.
Kegiatan rapat dihadiri oleh Sekretaris Daerah Kabupaten Tojo Una-Una, Bidang Pengendalian dan Penanganan Sengketa Kanwil BPN Provinsi Sulawesi Tengah, Bidang Survei dan Pemetaan Sengketa Kanwil BPN Provinsi Sulawesi Tengah, Kantor Pertanahan Kabupaten Tojo Una-Una serta Dinas Terait Pemda Kabupaten Tojo Una-una. Kehadiran lintas instansi ini mencerminkan sinergi dan koordinasi yang kuat antara pemerintah pusat dan daerah dalam pengelolaan dan penertiban administrasi pertanahan.**

Opini Anda