π£π’π¦π’πππ‘π.ππ’π - Kepala Otoritas Jasa Keuangan (OJK) Sulawesi Tengah (Sulteng) Triyono Raharjo mengimbau kepada masyarakat agar tidak terjebak pinjaman online ilegal dan investasi illegal.
Apalagi menjelang lebaran Idul Fitri, banyak permintaan masyarakat untuk kebutuhan keuangan. Sebutnya, ini mengingatkan sebab masih banyak investasi ilegal maupun perusahaan pinjaman online (pinjol) ilegal yang berpotensi merugikan masyarakat, khsusnya jelang lebaran.
βDi bulan Ramadan ini mendekati hari raya Idul Fitri tentu sebagian dari kita ada yang mendapatkan rezeki berlebih, namun ada juga yang memerlukan pengeluaran ekstra. Untuk itu bagi yang mendapatkan rezeki berlebih dan hendak berinvestasi agar tetap memperhatikan 2L yaitu Legal dan Logis,” sebut Triyono Raharjo saat giat Jurnalis Update Sektor Jasa Keuangan Provinsi Sulteng, di CafΓ© Start Up, Palu, Rabu ( 29/03-24).
Sedangkan yang membutuhkan dana katanya, agar tidak tergesa-gesa meminjam kepada pinjaman online yang tidak terdaftar OJK, cek segala sesuatunya melalui layanan konsumen OJK di 081-157-157.
Khusus pinjol ilegal yang masih marak hingga saat ini, Triyono memastikan pihaknya terus melakukan penindakan dan pengawasan ketat. Namun tidak bisa dipungkiri, mudahnya akses digital membuat pinjol ilegal bisa dengan mudah terus bertambah meski sudah banyak yang diblokir oleh pemerintah.
βFaktanya server pinjol ini tidak semua berada di Indonesia, sehingga sulit untuk dideteksi,β ungkapnya.
Meski begitu, untuk meminimallisir aktivitas pinjol ilegal, OJK juga telah berkoordinasi dengan perbankan untuk mempersulit akses transaksi mereka.
βOJK juga sudah meminta perbankan untuk mempersempit pergerakan pinjol (ilegal) dengan membatasi transaksi pinjol ini,β jelasnya.
Selain itu, edukasi ke masyarakat juga terus dilakukan oleh pihak OJK agar terhindar dari pinjol ilegal maupun investasi bodong.
Hal itu juga berbarengan dengan beragam tugas baru OJK yang diamanatkan melalui Undang-Undang Nomor 4 Tahun 2023 tentang Pengembangan dan Penguatan Sektor Keuangan atau UU P2SK, yang salah satu tugasnya adalah penegasan kewenangan untuk memperkuat perlindungan konsumen dan masyarakat melalui pengawasan perlilaku pasar (Market Conduct) pelaku usaha jasa keuangan.
Mengutip yang telah disampaikan oleh Kepala Eksekutif Pengawas Perilaku Pelaku Usaha Jasa Keuangan, Edukasi, dan Perlindungan Konsumen OJK, Frederica Widyasari Dewi, Triyono kembali menegaskan bahwa pengawasan market conduct sangat krusial untuk meningkatkan kepercayaan pasar dan memastikan tercapainya tujuan inklusi keuangan secara bertanggung jawab dan berkelanjutan.
βMarket Conduct mengharuskan aspek perlindungan konsumen dalam setiap proses produk yang dikeluarkan oleh PUJK sejak pada tahap desain produk hingga penanganan pengaduannya,β tegasnya. (ReferensiA.id)

Opini Anda