𝗣𝗢𝗦𝗢𝗟𝗜𝗡𝗘.𝗖𝗢𝗠- Menteri Keuangan Republik Indonesia (Menkeu RI) Sri Mulyani rapat kerja bersama Komisi XI DPR RI untuk membahas mengenai rancangan konsep Peraturan Pemerintah mengenai Dana Bagi Hasil Perkebunan Sawit.
Kelapa sawit merupakan salah satu komoditas hasil perkebunan yang berperan cukup penting dalam kegiatan perekonomian di Indonesia.Dari data BPS Statistik tercatat, luas perkebunan kelapa sawit di Indonesia mencapai 14,99 Juta Hektare (ha) pada 2022.
Menurut Menkeu Sri Mulyani dalam pembahasan mengenai konsep dana bagi hasil perkebunan sawit diatur sesuai dalam UU No. 1 Tahun 2022 tentang Hubungan Keuangan Pusat dan Daerah.
“Pada Rapat Kerja kali ini kami menyepakati beberapa hal. Mulai dari alokasi (Rp3,4 T pada TA 2023), sumber dana (pungutan ekspor dan bea keluar), besaran porsi DBH Sawit (minimal 4%), formula pembagian kepada daerah, dasar perhitungan alokasi per daerah, jumlah daerah, sumber data, hingga penggunaan dan penyaluran DBH Sawit,” jelas Sri Mulyani
“Kami sepakati bersama juga alokasi minimum DBH Sawit ini akan dijaga di atas Rp 3 T mulai TA 2024,” ungkapnya.
Sebutnya, ini merupakan sebuah upaya nyata Kemenkeu RI dan DPR RI untuk meningkatkan kesejahteraan daerah-daerah penghasil komoditas ini. Supaya kesenjangan kemampuan fiskal antar daerah dapat kita tekan.
“Saya ucapkan terima kasih kepada jajaran Komisi XI DPR RI atas masukan-masukan yang sangat bermanfaat bagi kami baik selama FGD maupun di Rapat Kerja ini. Semoga ikhtiar baik ini dapat segera terlaksana dan membawa kebaikan bagi semua,” demikian Sri Mulyani.**

Opini Anda