MATARAM – Menteri Agraria dan Tata Ruang/Kepala Badan Pertanahan Nasional (ATR/BPN), Nusron Wahid, mengusulkan kebijakan berani untuk mempercepat sertifikasi tanah di Nusa Tenggara Barat (NTB). Ia meminta pemerintah daerah setempat membebaskan biaya Bea Perolehan Hak atas Tanah dan Bangunan (BPHTB) bagi masyarakat kategori miskin ekstrem.
Hal tersebut ditegaskan Nusron dalam Rapat Koordinasi (Rakor) bersama Gubernur, Bupati, dan Wali Kota se-NTB di Kantor Gubernur NTB, Jumat (10/04/2026).
Kesenjangan Data Sertifikasi
Nusron mengungkapkan adanya selisih sekitar 8% antara bidang tanah yang sudah terdaftar dengan yang telah memiliki sertifikat resmi. Dari total bidang tanah di NTB, 61% sudah terdaftar, namun baru 53% yang bersertifikat.
“Saya usul, kalau Pak Gubernur berkenan, dibuatkan Perda atau SK Bupati untuk membebaskan BPHTB kepada warga. Khususnya warga yang masuk kategori miskin ekstrem, desil 1 sampai desil 4,” ujar Menteri Nusron.
Pajak Jadi Penghambat Utama
Berdasarkan data kementerian, ketidakmampuan membayar BPHTB menjadi ganjalan utama bagi warga yang mengikuti program Pendaftaran Tanah Sistematis Lengkap (PTSL).
“Ada sekitar 250 ribu orang yang sudah daftar, petanya sudah jadi, tapi belum jadi sertifikat. Apa sebabnya? Belum mampu membayar BPHTB,” ungkapnya secara blak-blakan.
Dorong Akses Modal Lewat KUR
Menurut Nusron, pembebasan pajak ini bukan sekadar urusan administratif, melainkan langkah strategis meningkatkan kesejahteraan masyarakat. Dengan memiliki sertifikat, warga memiliki akses ke lembaga keuangan.
“Dengan sertifikat tanah, siapa tahu tanahnya bisa dijadikan agunan KUR (Kredit Usaha Rakyat) untuk modal usaha. Ini solusi konkret meningkatkan taraf hidup,” tambahnya.
Ia juga mencontohkan beberapa provinsi lain yang telah sukses menerapkan kebijakan serupa, di antaranya Jawa Timur, Jawa Tengah, dan Lampung.
Rapat koordinasi ini turut dihadiri oleh jajaran DPRD se-NTB, Kepala Kantor Pertanahan setempat, serta pejabat eselon dari Kementerian ATR/BPN untuk menyelaraskan langkah percepatan reforma agraria di wilayah tersebut.

Opini Anda