BEKASI– Menteri Agraria dan Tata Ruang/Kepala Badan Pertanahan Nasional (ATR/BPN) Nusron Wahid meninjau lokasi terbitnya Sertipikat Hak Guna Bangunan (HGB) di atas laut yang berada di Kabupaten Bekasi, Selasa (4/2/2025). Ia mengungkapkan adanya indikasi manipulasi data terkait bidang tanah yang tercatat di wilayah tersebut.
Berdasarkan pengamatan langsung ditemukan ketidaksesuaian antara data peta bidang tanah yang tercatat dengan kondisi sebenarnya. Ini menjadi temuan yang akan ditindak.
“Untuk tanah yang terkena manipulasi ini, kami segera melakukan pembatalan sertipikat yang diterbitkan secara tidak sah. Kami akan berkoordinasi dengan Kementerian Kelautan dan Perikanan (KKP) terkait pembukaan pagar laut yang memisahkan tanah tersebut dengan laut,” Menteri Nusron menjelaskan.
Di Desa Segara Jaya, Kabupaten Bekasi terdapat 89 peta bidang tanah yang dimiliki oleh 67 pemilik dan telah masuk dalam program Pendaftaran Tanah Sistematis Lengkap (PTSL). Menteri ATR/Kepala BPN menjelaskan, data peta tanah tersebut telah dimanipulasi dengan pemindahan peta dan Nomor Identifikasi Bidang Tanah (NIB) yang seharusnya tidak sesuai dengan lokasi.
“Yang awalnya di darat, jumlahnya ini 72 hektare. Padahal menurut NIB-nya yang di darat tadi kita tinjau hanya 11 hektare,” ujarnya.
Menurutnya, total luas lahan yang dimanipulasi datanya mencapai 581 hektare. Di antaranya, 90 hektare milik PT Cikarang Listrindo (CL), 419 hektare milik PT Mega Agung Nusantara (MAN), dan 72 hektare bidang tanah PTSL yang terbit pada 2021, tapi dipindahkan pada 2022 ke area laut. Dengan adanya temuan ini, pihak BPN segera melakukan langkah tegas.
Lebih lanjut, Menteri Nusron menegaskan bahwa pihak yang terlibat dalam proses manipulasi data. Termasuk oknum di Kementerian ATR/BPN akan diproses secara hukum.
“Kami sedang menyelidiki oknum-oknum BPN yang terlibat dalam pemindahan peta ini. Jika terbukti ada indikasi pidana, kami akan menyerahkan kasus ini kepada aparat penegak hukum,” ia menegaskan.
Terkait dengan tanah yang sudah terbit Sertipikat HGB pada tahun 2013, Menteri Nusron akan meminta pihak terkait membatalkan sertipikat tersebut. “Karena usia Sertipikat HGB sudah lebih dari lima tahun, kami tidak bisa membatalkan secara otomatis,” ucapnya.
“Namun, kami akan meminta mereka untuk mengajukan permohonan pembatalan. Jika mereka keberatan, kami akan membawa kasus ini ke pengadilan untuk mendapatkan keputusan pembatalan,” ia menambahkan. (LS/PHAL)
Opini Anda