BANTUL – Penantian panjang Tupon Hadi Suwarno, atau yang akrab disapa Mbah Tupon, warga Dusun Ngentak, Bangunjiwo, Kabupaten Bantul, berakhir bahagia.
Setelah melalui proses hukum yang berliku sejak April 2025, sertipikat tanah miliknya yang sempat dikuasai mafia tanah kini resmi kembali ke tangannya. Penyerahan sertipikat dilakukan langsung di kediaman Mbah Tupon pada Kamis (09/04/2026).
Prosesi ini disaksikan oleh perwakilan Kementerian Agraria dan Tata Ruang/Badan Pertanahan Nasional (ATR/BPN), Bupati Bantul Abdul Halim Muslih, Wakil Bupati Aris Suharyanta, serta jajaran Forkopimda Kabupaten Bantul.
Suasana haru menyelimuti lokasi saat Mbah Tupon dan sang istri melakukan sujud syukur sembari menangis begitu memegang kembali dokumen hak milik mereka.
“Kami dari Tim Kuasa Hukum menyampaikan terima kasih sebesar-besarnya. Tanpa bantuan luar biasa dari berbagai pihak, rasanya mustahil sertipikat ini kembali ke tangan Mbah Tupon,” ujar Suki Ratnasari, kuasa hukum Mbah Tupon.
Kasus ini mulai mencuat pada April 2025. Saat itu, Kementerian ATR/BPN melalui Kanwil BPN D.I. Yogyakarta bergerak cepat dengan menyurati Kantor Pelayanan Kekayaan Negara dan Lelang (KPKNL) untuk menunda proses lelang tanah Mbah Tupon. Selain itu, BPN melakukan blokir internal guna mengamankan status sengketa lahan tersebut.
Kepala Kantor Pertanahan Kabupaten Bantul, Tri Harnanto, menyebut keberhasilan ini merupakan buah sinergi antara pemerintah daerah, aparat penegak hukum, dan BPN.
“Ini menjadi kekuatan dalam memberikan pelayanan yang cepat, tepat, dan akuntabel kepada masyarakat,” kata Tri. Ia juga mengimbau warga untuk proaktif mengurus legalitas tanah guna menghindari potensi sengketa di masa depan.
Bupati Bantul, Abdul Halim Muslih, menegaskan bahwa kasus Mbah Tupon menjadi bukti nyata bahwa kejahatan pertanahan akan diproses secara adil meski memakan waktu yang tidak singkat.
“Kasus ini tergolong rumit dan berlapis. Pelakunya banyak, tetapi Alhamdulillah semuanya sudah diproses dan divonis bersalah,” tegas Bupati.
Senada dengan itu, Kepala Kejaksaan Negeri Bantul, Kristanti Yuni Purnawanti, meminta masyarakat untuk tidak ragu melaporkan jika menemukan indikasi serupa.
“Ini pelajaran bagi kita semua. Jangan sampai peristiwa yang sama terulang. Kami meminta masyarakat segera melapor pada penegak hukum jika ada hal-hal yang mencurigakan terkait dokumen pertanahan,” pungkasnya.**
Sumber: Biro Hubungan Masyarakat dan Protokol Kementerian Agraria dan Tata Ruang/Badan Pertanahan Nasional

Opini Anda