𝗣𝗢𝗦𝗢𝗟𝗜𝗡𝗘.𝗖𝗢𝗠- KPU Poso buka pendaftaran PPK (Panitia Pemilihan Kecamatan) untuk Pemilu serentak 2024, dibuka mulai Minggu 20 November 2022.
Dibuka pendaftaran bagi PPK sebut Komisioner KPU Poso Wilianita Selviana Pangetty, hanya berlaku selama 9 hari saja, sejak 20 November sampai 29 November.
“Pendaftaran untuk PPK dibuka mulai hari ini 20 November sampai 29 November, hanya 9 hari saja,” kata Wilianita Selviana selaku ketua Divisi Sosialisasi, Pendidikan Pemilih, Partisipasi Masyarakat dan SDM, Minggu (20/11-22).
KPU Poso buka pendaftaran PPK ini, sebut Wilianita, pendaftaran ini juga dilakukan menggunakan sistem informasi SIAKBA (Sistem Informasi Anggota KPU dan Badan Adhoc) yang dapat diakses melalui link siakba.kpu.go.id.
Sedangkan untuk masyarakat atau pendaftar yang mengalami kesulitan dalam akses SIAKBA sebutnya, dapat menghubungi Helpdesk SIAKBA KPU Kabupaten Poso jl. P. Timor no. 4 Poso Kota atau melalui WA 0822-9606-0023.
Wilianita juga mengatakan, menjadi menjadi PPK sebagaimana yang diatur dalam Peraturan KPU no 8 Tahun 2022, tertuang beberapa syarat dibawah ini:
1. Warga Negara Indonesia
2. Berusia minimal 17th
3. Setia Kepada Pancasila dan UUD 1945, NKRI, Bhineka Tunggal Ika dan Cita-cita Proklamasi 17 Agustus 1945
4. berintegritas, jujur dan adil
5. bukan anggota Parpol
6. berdomisili di wilayah kerja PPK
7. sehat Jasmani dan Rohani serta Bebas Narkoba
8. Pendidikan minimal SMA/sederajat
9. tidak pernah dipidana penjara dengan ancaman hukumannya 5 tahun atau lebih.
Pihaknya berharap masyarakat di Kabupaten Poso yang memiliki kualifikasi atau memenuhi persyaratan dapat berpartisipasi dan mendaftar untuk menjadi penyelenggara Adhoc dalam hal ini panitia pemilihan kecamatan demi suksesnya penyelenggaraan Pemilu Serentak tahun 2022. 𝗦𝗢𝗡

Opini Anda