POSO – Kejaksaan Negeri (Kejari) Poso melalui Bidang Tindak Pidana Khusus telah melakukan penangkapan terhadap seorang tersangka berinisial PN terkait kasus dugaan tindak pidana korupsi dana Desa Dewua, Tahun Anggaran 2020 dan 2021.
Penangkapan terhadap PN dilakukan pada hari Rabu, 19 November 2025, sekitar pukul 15.00 WITA.
Melalui Seksi Tindak Pidana Khusus Kejari Poso menyatakan bahwa penangkapan tersebut dilakukan lantaran tersangka PN tidak memenuhi panggilan penyidik untuk pemeriksaan sebanyak lebih dari tiga kali tanpa alasan yang patut.
Sebutnya, tersangka PN telah dipanggil secara patut sebanyak lebih dari tiga kali, namun tidak pernah hadir. Oleh karena itu, penyidik memutuskan untuk melakukan penangkapan.
Kasus ini terkait dugaan penyelewengan dalam pengelolaan Anggaran Dana Desa Dewua untuk tahun anggaran 2020 dan 2021. Berdasarkan hasil perhitungan, total kerugian keuangan negara/daerah yang diakibatkan oleh tersangka PN mencapai Rp139.896.696,- (Seratus tiga puluh sembilan juta delapan ratus sembilan puluh enam ribu enam ratus sembilan puluh enam rupiah).
Rincian kerugian tersebut berasal dari temuan pada Tahun Anggaran 2020 sebesar Rp89.102.217,- dan Tahun Anggaran 2021 sebesar Rp50.794.479,-.
Kegiatan penangkapan berjalan lancar tanpa hambatan. Setelah penangkapan, tersangka PN langsung dibawa dan kini ditahan sementara di Rumah Tahanan Negara (Rutan) Kelas IIB Poso untuk kepentingan proses penyidikan lebih lanjut. SON
Hms Kejari Poso

Opini Anda