JAKARTA – Kementerian Agraria dan Tata Ruang/Badan Pertanahan Nasional (ATR/BPN) menegaskan komitmennya dalam menjaga kedaulatan pangan nasional. Salah satu langkah strategis yang kini tengah digencarkan adalah memperketat pengendalian alih fungsi lahan sawah melalui instrumen Lahan Pertanian Pangan Berkelanjutan (LP2B).
Dalam keterangan resminya melalui kanal media sosial, Kementerian ATR/BPN menyatakan bahwa swasembada pangan merupakan wujud nyata kemandirian bangsa. Hal ini hanya dapat dicapai jika ketersediaan lahan pertanian tetap terjaga di tengah masifnya pembangunan infrastruktur dan pemukiman.
LP2B Sebagai Benteng Ketahanan Pangan
Pemerintah memfokuskan perlindungan pada area yang telah ditetapkan sebagai LP2B. Kebijakan ini bertujuan untuk memastikan bahwa lahan-lahan produktif tidak berubah fungsi menjadi kawasan industri atau perumahan secara tidak terkendali.
“Upaya ini menuntut penguatan produksi dalam negeri melalui perlindungan lahan pertanian serta tata kelola pertanahan dan tata ruang yang berpihak pada keberlanjutan,” tulis pernyataan resmi Kementerian ATR/BPN.
Tantangan Alih Fungsi Lahan
Masalah alih fungsi lahan sawah menjadi tantangan besar bagi tata ruang di Indonesia. Pertumbuhan ekonomi yang cepat seringkali berbenturan dengan kebutuhan lahan untuk bercocok tanam. Melalui kebijakan LP2B, pemerintah berharap dapat menciptakan keseimbangan antara modernitas kota dan kelestarian sektor agraria.
Kementerian ATR/BPN juga mengajak masyarakat, khususnya para pemilik lahan, untuk lebih sadar akan pentingnya menjaga fungsi lahan pertanian demi keberlangsungan pemenuhan kebutuhan pangan secara mandiri dan berkelanjutan.
Langkah ini diharapkan tidak hanya mengamankan stok pangan nasional, tetapi juga menjaga ekosistem lingkungan dan kesejahteraan para petani di seluruh Indonesia. **

Opini Anda