𝗣𝗢𝗦𝗢𝗟𝗜𝗡𝗘.𝗖𝗢𝗠- Kejaksaan Negeri (Kejari) Poso, Sulteng berhasil kembalikan uang ratusan juta rupiah dari tunggakan seorang debitur di Bank Sulteng Poso, Kamis (14/7/22).
Uang tersebut dikembalikan karena salah satu debitur yang meminjam uang sejak tahun 2018 menunggak tidak bisa membayarnya.
Kepala Kejaksaan Negeri Poso, Laptewe Hamka mengatakan, pengembalian uang dari debitur setelah adanya Surat Kuasa Khusus (SKK) dari pemimpin PT. Bank Sulteng KC. Poso kepada jaksa pengacara negara Kejari Poso terkait bantuan hukum.
“SKK itu bernomor 002/BPD-ST/POSO/2022 tanggal 18 Mei 2022 yang kemudian didistribusikan kembali kepada Kejari Poso dengan penyelesaian pembayaran fasilitas pinjaman kredit kepada seorang warga berinisial YH di Bank Sulteng Poso berdasarkan surat perjanjian kredit tanggal 19 Maret 2018,” ungkap Hamka didampingi sejumlah pejabat di Kejari Poso dalam konfrensi pers.
Menurut Hamka, atas SKK itu pihaknya menindaklanjuti yang kemudian Kamis 14 Juli 2022 debitur YH membayar pinjamannya ke Bank Sulteng Poso sebesar Rp. 222.356.547.
Hamka menyampaikan tindakan lanjut SKK bagian dari MoU antara Kejaksaan Poso dan Bank Sulteng.
Sementara Pimpinan Cabang PT. Bank Sulteng Poso, Mario Valentino, SE kepada media ini mengucapkan terima kasih kepada pihak Kejari Poso yang telah berhasil melakukan penagihan kredit bermasalah terhadap debitur nakal.
“Tidak semua debitur-debitur macet kami serahkan kepada kejaksaan untuk dilakukan penagihan, melainkan hanya debitur-debitur nakal atau yang berkarakter buruk,” ungkapny. RD-SQ

Opini Anda